Poin yang ditanyakan pada soal tersebut adalah discovery dan invention dapat menyebabkan perubahan.
Penemuan baru dapat dibedakan antara discovery dan invention. Kedua hal ini dapat menimbulkan perubahan-perubahan di dalam masyarakat, baik merupakan gabungan atau perbaikan dari keduanya.
Discovery merupakan penemuan sesuatu yang baru dan sebelumnya tidak ada. Penemuan ini bersifat tidak disengaja atau secara kebetulan. Invention merupakan usaha yang sengaja dilakukan untuk memperoleh hal-hal baru. Usaha tersebut dapat dilakukan dengan uji coba atau eksperimen, hingga hasilnya dapat diterima masyarakat secara luas. Invention bukan hanya mencakup masalah teknologi, tetapi lebih luas dari itu, seperti bidang pemerintahah, hukum, pendidikan, ekonomi, keluarga, dan lain sebagainya.
Adanya penemuan-penemuan baru akan memberikan perubahan pada masyarakat apabila hasil dari penemuan tersebut diterima oleh masyarakat. Penemuan bukan hanya mencakup teknologi, tetapi lebih luas dari itu, seperti bidang pemerintahah, hukum, pendidikan, ekonomi, keluarga, dan lain sebagainya. Contoh: penemuan komputer membawa pengaruh pada sektor lainnya seperti pekerjaan, pendidikan, komunikasi, keuangan, dan lain-lain menjadi terintegrasi dengan sistem komputer.