Hamka menolak teori Gujarat karena beberapa alasan seperti: bukti naskah kuno dari Cina yang menyebutkan, sekelompok bangsa Arab telah bermukim di kawasan Pantai Barat Sumatera (tepatnya di Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara) pada 625 M. Di Barus, yang pernah dikuasai Kerajaan Sriwijaya, juga ditemukan nisan kuno bertuliskan nama Syekh Rukunuddin, wafat tahun 672 M. Keyakinan Hamka tersebut dikuatkan oleh teori yang dikemukakan oleh T.W. Arnold sebelumnya, berdasarkan sumber yang sama yaitu berita dari Cina. Arnold (1935) dalam The Preaching of Islam menyebut bahwa ada seorang pembesar Arab yang menjadi kepala daerah pendudukan bangsa Arab di Pantai Barat Sumatera pada 674 M .
Teori datangnya Islam ke Nusantara berasal dari Timur Tengah, meskipun tidak hanya dari Mekkah, juga pernah dimunculkan. Crawfurd (1820), Keyzer (1859), Niemann (1861), De Hollander (1861), dan P.J. Veth (1878), meyakini Islam datang dari Hadramaut atau Yaman Selatan. Yang menjadi landasan atas teori ini adalah bahwa orang-orang Islam di Hadramaut adalah pengikut mazhab Syafii, seperti halnya di Indonesia. Selain itu, ada pula yang menyebut Islam datang ke Nusantara dari Mesir dengan alasan serupa.
Dengan demikian, alasan Buya Hamka menolak teori Gujarat disebabkan penentuan waktu dari masuknya Islam ke Indonesia yaitu abad ke-7 Masehi.