Iklan
Iklan
Pertanyaan
Masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh suatu perusahaan sampai tidak dibayarkannya pesangon, melengkapi konflik buruh melawan pengusaha. Sebuah perusahaan memilih penyelesaian konflik yang melalui pihak ketiga yang secara kelembagaan memiliki wewenang untuk melakukan arbitrase. Penerapan teknik ini diambil oleh perusahaan karena dinilai ....
secara ekonomi lebih menguntungkan para pekerja karena tidak banyak waktu yang terbuang mengikuti sidang di pengadilan
biaya yang diperlukan untuk persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lebih murah daripada melalui pengadilan
menghasilkan keputusan hukum yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan
keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa
keputusan dari arbitrase merupakan keputusan yang mengikat dan lebih menguntungkan pengusaha karena bukan lembaga hukum
Iklan
N. Puspita
Master Teacher
8
0.0 (0 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia