Iklan

Iklan

Pertanyaan

Masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh suatu perusahaan sampai tidak dibayarkannya pesangon, melengkapi konflik buruh melawan pengusaha. Sebuah perusahaan memilih penyelesaian konflik yang melalui pihak ketiga yang secara kelembagaan memiliki wewenang untuk melakukan arbitrase. Penerapan teknik ini diambil oleh perusahaan karena dinilai ....

Masalah PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh suatu perusahaan sampai tidak dibayarkannya pesangon, melengkapi konflik buruh melawan pengusaha. Sebuah perusahaan memilih penyelesaian konflik yang melalui pihak ketiga yang secara kelembagaan memiliki wewenang untuk melakukan arbitrase. Penerapan teknik ini diambil oleh perusahaan karena dinilai ....

  1. secara ekonomi lebih menguntungkan para pekerja karena tidak banyak waktu yang terbuang mengikuti sidang di pengadilan

  2. biaya yang diperlukan untuk persidangan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lebih murah daripada melalui pengadilan

  3. menghasilkan keputusan hukum yang mengikat kedua belah pihak sehingga tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan

  4. keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa

  5. keputusan dari arbitrase merupakan keputusan yang mengikat dan lebih menguntungkan pengusaha karena bukan lembaga hukum

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa (D).

jawaban yang tepat adalah keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa (D). 

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Arbitrasi merupakan salah satu bentuk akomodasi dengan menggunakan pihak ketiga yang netral untuk dapat mengambil keputusan tegas pada pihak-pihak yang berkonflik. Konflik antara pengusaha dan buruh karena permasalahan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh pihak perusahaan dan tidak memberikan pesangon dapat diselesaikan melalui proses arbitrasi ini oleh pihak perusahaan karena bagi mereka cara ini tentu lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk dapat melakukan kerjasama kembali. Jadi, jawaban yang tepat adalah keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa (D).

Arbitrasi merupakan salah satu bentuk akomodasi dengan menggunakan pihak ketiga yang netral untuk dapat mengambil keputusan tegas pada pihak-pihak yang berkonflik. Konflik antara pengusaha dan buruh karena permasalahan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak oleh pihak perusahaan dan tidak memberikan pesangon dapat diselesaikan melalui proses arbitrasi ini oleh pihak perusahaan karena bagi mereka cara ini tentu lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk dapat melakukan kerjasama kembali. 

Jadi, jawaban yang tepat adalah keputusan oleh arbiter bersifat lebih fleksibel dan masih terbuka peluang untuk melakukan kerja sama dengan pihak yang bersengketa (D). 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

8

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Adanya ketimpangan antara buruh dan pemilik modal menyebabkan konflik antar kelas. Kondisi tersebut ditandai dengan demonstrasi para buruh yang menuntut kenaikan upah. Upaya pemerintah untuk mengatasi...

64

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia