Iklan
Iklan
Pertanyaan
Mala dan Agus adalah suami istri yang telah bercerai yang saling bersitegang untuk merebutkan hak asuh anak, keduanya menyepakati hal ini setelah melakukan mediasi dan konsolidasi atas perebutan hak asuh anak di persidangan. Kesepakatan dicapai dengan adanya pernyataan jika anak akan diasuh secara bersama dengan periode waktu tertentu, dan anak dibebaskan untuk memilih pulang bersama ayah atau ibunya. Hal ini dapat terjadi karena peran dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meredam dan mengendalikan konflik dari kedua pihak. Hal ini dapat dikatakan berhasil dengan adanya indikasi ...
Tercapainya titik temu kedua pihak dan adanya janji yang disepakati oleh kedua pihak.
Hilangnya interaksi antara kedua orang tua dan menyerahkan kembali keputusan pada anak untuk memilih.
Perdebatan untuk mencapai kesepakatan telah terjalin sebelumnya adalah usaha yang sulit karena pasangan tersebut sudah konflik dari awal mula perselisihan.
Hilangnya titik temu kedua pihak mereka tetap bersitegang untuk merebutkan hal asuh anak yang belum bisa disepakati meskipun sudah ada konsolidator yang mengupayakan pertemuan.
Iklan
W. Ayu
Master Teacher
1
4.0 (4 rating)
Iklan
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia