Iklan

Pertanyaan

Maklumat Nomor X yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 16 Oktober 1945 memicu permasalahan dalam tubuh angkatan perang yang menunjukkan tidak adanya garis koordinasi yang tegas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Permasalahan tersebut mendorong ditetapkannya kebijakan . . . .

Maklumat Nomor X yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 16 Oktober 1945 memicu permasalahan dalam tubuh angkatan perang yang menunjukkan tidak adanya garis koordinasi yang tegas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Permasalahan tersebut mendorong ditetapkannya kebijakan . . . .

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

07

:

11

:

21

Klaim

Iklan

I. Agung

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Jawaban

kebijakan yang diambil pada saat tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang adalah Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA).

kebijakan yang diambil pada saat tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang adalah Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA).

Pembahasan

Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP menjadi fungsi parlemen, fungsi KNIP berubah menjadi majelis legislatif. Fungsi legislatif KNIP tersebut berlangsung selama MPR dan DPR belum terbentuk. Tidak hanya itu, maklumat tersebut memicu permasalahan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Akibatnya tidak ada garis koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Untuk itu pemerintah menerapkan kebijakan Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA) pada masa pemerintahan Kabinet Amir Syarifuddin. Kebijakan RERA baru efektif diterapkan pada masa Kabinet Hatta. Pada masa ini kebijakan RERA bertujuan mengurangi pengaruh goIongan kiri dalam tubuh Angkatan Perang. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pada saat tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang adalah Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA).

Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP menjadi fungsi parlemen, fungsi KNIP berubah menjadi majelis legislatif. Fungsi legislatif KNIP tersebut berlangsung selama MPR dan DPR belum terbentuk. Tidak hanya itu, maklumat tersebut memicu permasalahan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Akibatnya tidak ada garis koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang. Untuk itu pemerintah menerapkan kebijakan Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA) pada masa pemerintahan Kabinet Amir Syarifuddin. Kebijakan RERA baru efektif diterapkan pada masa Kabinet Hatta. Pada masa ini kebijakan RERA bertujuan mengurangi pengaruh goIongan kiri dalam tubuh Angkatan Perang.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil pada saat tidak adanya koordinasi yang jelas antara Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang adalah Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (RERA).

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

12

Faizah Balita Masruri

Ini yang aku cari! Makasih ❤️ Bantu banget Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada masa awal kemerdekaan pemerintah berupaya melenyapkan individualisme di kalangan organisasi pedagang. Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah membuat program baru yang dikenal dengan sebutan....

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia