Poin yang ditanyakan adalah lima kategori kesetaraan.
Di dalam masyarakat terdapat struktur sosial. Menurut Nasikun, dalam konteks Indonesia, struktur sosial dapat dilihat secara horizontal (diferensiasi sosial) dan vertikal (stratifikasi sosial). Sebagaimana yang kita lihat, ada ketidaksamaan sosial, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Di dalam ketidaksamaan, kerap keberadaan manusia sebagai makhluk yang bebas dan setara terlupakan dan kesenjangan sosial terjadi.
Menjadi setara tidak berarti bahwa orang harus sama. Kesetaraan kerap dimaknai sebagai penghapusan pengecualian dalam hukum formal berdasarkan karakteristik tertentu, seperti ras dan gender. Kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi. Perwujudan kesetaraan merupakan penghargaan terhadap martabat individu. Ada hubungan antara kesetaraan dan kesamaan, karena orang yang setara akan diperlakukan dengan cara yang sama jika mereka berada dalam situasi yang sama.
Ada lima kategori kesetaraan, yaitu:
- Kesetaraan hukum, mengacu pada pengakuan bahwa semua warga adalah subjek hukum. Status sebagai subjek harus berlaku universal. Tidak ada orang yang berada 'di atas hukum'. Hukum harus diterapkan dalam cara yang tidak memihak.
- Kesetaraan politik, mengacu pada pengakuan bahwa orang-orang yang menjadi subjek peraturan negara harus memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam perumusan undang-undang yang menjadi dasar peraturan tersebut.
- Kesetaraan sosial, mengacu pada dua gagasan kesetaraan status atau posisi seseorang dalam masyarakat. Dalam masyarakat dengan status tak setara, ada anggapan luas bahwa beberapa orang menempati posisi lebih dibanding orang lain karena keluarga, kelas sosial, jenis kelamin, atau etnis mereka.
- Kesetaraan ekonomi, mengacu pada situasi pembagian sumber daya dilakukan secara adil. Hal ini mencegah tejadinya kesenjangan ekonomi yang terlalu Iebar.
- Kesetaraan moral, mengacu pada kondisi di mana setiap warga memiliki nilai yang sama. Oleh karena itu, dalam merancang institusi-institusi dasar masyarakat, kita harus memperlakukan kepentingan moral masing-masing anggota, seperti kebebasan secara setara. Artinya, kepentingan Si A setara dengan kepentingan Si B.
Dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa lima kategori kesetaraan adalah kesetaraan hukum, politik, sosial, ekonomi, dan moral.