Iklan

Pertanyaan

Lembaga tinggi negara baru yang muncul sebagai akibat dari Amandemen UUD 1945 pada masa Reformasi adalah…. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mahkamah Konstitusional Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Komisi Yudisial

Lembaga tinggi negara baru yang muncul sebagai akibat dari Amandemen UUD 1945 pada masa Reformasi adalah….

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Mahkamah Konstitusional
  3. Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
  4. Komisi Yudisial
  1. jika pernyataan (1), (2), (3) benar

  2. jika pernyataan (1) dan (3) benar

  3. jika pernyataan (2) dan (4) benar

  4. jika pernyataan (4) benar

  5. jika semuanya benar

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

06

:

07

:

58

Klaim

Iklan

I. Uga

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Kedudukan lembaga tinggi negara diatur dalam UUD 1945. Keberadaan lembaga negara mengalami perubahan kedudukan mengikuti Amandemen UUD 1945. Perubahan paling terakhir terjadi dalam Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 yang merupakan amandemen ke 4 UUD 1945. Dalam amandemen tersebut, terdapat pemisahan kekuasaan di dalam struktur pemerintahan, antara lain adanya lembaga negara yang dihapus maupun lahir. Pertama adalah badan legislatif yang terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Kedua adalah badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan wakil Presiden, ketiga adalah badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.

Kedudukan lembaga tinggi negara diatur dalam UUD 1945. Keberadaan lembaga negara mengalami perubahan kedudukan mengikuti Amandemen UUD 1945. Perubahan paling terakhir terjadi dalam Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 yang merupakan amandemen ke 4 UUD 1945. Dalam amandemen tersebut, terdapat pemisahan kekuasaan di dalam struktur pemerintahan, antara lain adanya lembaga negara yang dihapus maupun lahir. Pertama adalah badan legislatif yang terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Kedua adalah badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan wakil Presiden, ketiga adalah badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada tahun 1998 terjadi tuntutan reformasi yang meluas di Indonesia. SEBAB Rakyat menuntut perbaikan di sektor politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia