Iklan

Pertanyaan

Larangan pembuangan limbah padat diatur dengan Undang-Undang Nomor ....

Larangan pembuangan limbah padat diatur dengan Undang-Undang Nomor .... 

  1. ...undefined 

  2. ...

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

12

:

49

:

17

Klaim

Iklan

I. Handayani

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Limbah padat merupakan limbah yang dihasilkan dalam bentuk padatan. Pengelolaan limbah padat berbeda dengan pengelolaan limbah cair. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 disebutkan bahwa limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur atau slurry . Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembungan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing , ke dalam air dan atau sumber air. Setiap orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksankan perlu melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui spesifikasi kandungan dan debit atau volume limbah yang akan dihasilkan dan untuk mengetahui cara yang tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tersebut. Peraturan nasional dalam pengelolaan limbah adalah: UU No, 23 Tahun 1992 (Kesehatan lingkungan dengan menerapkan pengamanan dari limbah baik padat maupun cair) UU No. 7 Tahun 2004 (Sumber daya air) UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) PP No. 27 Tahun 1999 (AMDAL) PP No. 82 Tahun 2001 (Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air)

Limbah padat merupakan limbah yang dihasilkan dalam bentuk padatan. Pengelolaan limbah padat berbeda dengan pengelolaan limbah cair. Di dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 disebutkan bahwa limbah padat termasuk limbah yang berwujud lumpur atau slurry. Contoh dari pembuangan limbah padat misalnya pembungan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa tailing, ke dalam air dan atau sumber air. Setiap orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksankan perlu melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengetahui spesifikasi kandungan dan debit atau volume limbah yang akan dihasilkan dan untuk mengetahui cara yang tepat untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah tersebut.

Peraturan nasional dalam pengelolaan limbah adalah:

  1. UU No, 23 Tahun 1992 (Kesehatan lingkungan dengan menerapkan pengamanan dari limbah baik padat maupun cair)
  2. UU No. 7 Tahun 2004 (Sumber daya air)
  3. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup)
  4. PP No. 27 Tahun 1999 (AMDAL)
  5. PP No. 82 Tahun 2001 (Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air)  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini usaha melestarikan tanah, kecuali...

2

3.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia