Iklan

Iklan

Pertanyaan

Komponen belanja daerah ....

Komponen belanja daerah ....undefined 

  1. ...undefined

  2. ...undefined

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Komponen-komponenAPBD: Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintah Daerah; dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak daerah Retribusi daerah Bagian laba pengelolaan aset daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Transfer Pemerintah Pusat Bagi hasil pajak Bagi hasil sumber daya alam Dana alokasi umum Dana alokasi khusus Dana otonomi khusus Dana penyesuaian Transfer Pemerintah Provinsi Bagi hasil pajak Bagi hasil sumber daya alam Bagi hasil lainnya Lain-lain pendapatan daerah yang sah Berdasarkan peraturan Permendagri No. 59 Tahun 2007 , klasifikasi belanja dalam sistem anggaran dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan, yang terdiri atas: Belanja pegawai, dengan onjek belanja meliputi: Gaji dan tunjangan Tambahan penghasilan PNS Belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD Biaya pemungutan pajak daerah Belanja bunga Belanja subsidi Belanja hibah Belanja bantuan keuangan Belanja bantuan sosial Belanja tidak terduga Belanja Langsung Belanja pegawai, dengan objek belanja meliputi: Honorarium PNS Honorarium non-PNS Uang lembur Belanja beasiswa pendidikan PNS Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS Belanja barang dan jasa Belanja modal.

Komponen-komponen  APBD:

Dalam hal sumber penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tenteng Pemerintah Daerah; dan Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah menetapkan sumber-sumber penerimaan daerah, sebagai berikut:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Pajak daerah
    Retribusi daerah
    Bagian laba pengelolaan aset daerah yang dipisahkan
    Lain-lain PAD yang sah
     
  • Transfer Pemerintah Pusat
    Bagi hasil pajak
    Bagi hasil sumber daya alam
    Dana alokasi umum
    Dana alokasi khusus
    Dana otonomi khusus
    Dana penyesuaian
     
  • Transfer Pemerintah Provinsi
    Bagi hasil pajak
    Bagi hasil sumber daya alam
    Bagi hasil lainnya
    Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Berdasarkan peraturan Permendagri No. 59 Tahun 2007 , klasifikasi belanja dalam sistem anggaran dikelompokkan menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

  • Belanja tidak langsung, yaitu belanja yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan, yang terdiri atas:
    Belanja pegawai, dengan onjek belanja meliputi:
    Gaji dan tunjangan
    Tambahan penghasilan PNS
    Belanja penerimaan lainnya pimpinan dan anggota DPRD
    Biaya pemungutan pajak daerah
    Belanja bunga
    Belanja subsidi
    Belanja hibah
    Belanja bantuan keuangan
    Belanja bantuan sosial
    Belanja tidak terduga
     
  • Belanja Langsung
    Belanja pegawai, dengan objek belanja meliputi:
    Honorarium PNS
    Honorarium non-PNS
    Uang lembur
    Belanja beasiswa pendidikan PNS
    Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis PNS
    Belanja barang dan jasa
    Belanja modal. undefined

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

38

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Semua jenis pengeluaran untuk kegiatan pembangunan di daerah, yang meliputi pelaksanaan proyek fisik dan non fisik dinamakan ….

21

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia