Iklan

Pertanyaan

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016. Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015. "Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik. "Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana. Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara. Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan. Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus. Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual. Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri. Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi. Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking. Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini. "Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan. Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB) Berdasarkan wacana tersebut, apakah ada bentuk masalah sosial? jelaskan!.

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015space 

 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016.space 

Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015.space 

"Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).space 

Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik.space 

"Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana.space 

Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara.space 

Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan.space 

Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus.space 

Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual.space 

Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri.space 

Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi.space 

Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking.space 

Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini.space 

"Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan.space 

Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.space 

(Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB)

 

 

Berdasarkan wacana tersebut, apakah ada bentuk masalah sosial? jelaskan!.space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

20

:

07

:

58

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dapat disimpulkan dalam wacana tersebut terdapat bentuk masalah sosial, yaitu Kriminalitas. Dapat dilihat diskriminasi yang ada dalam wacana tersebut ialah adanya tindakan kekerasan dan human trafficking terhadap perempuan yang mengarah pada tindakan pidana karena melanggar HAM yang telah diatur dalam undang-undang.

dapat disimpulkan  dalam wacana tersebut terdapat bentuk masalah sosial, yaitu Kriminalitas. Dapat dilihat diskriminasi yang ada dalam wacana tersebut ialah adanya tindakan kekerasan dan human trafficking terhadap perempuan yang mengarah pada  tindakan pidana karena melanggar HAM yang telah diatur dalam undang-undang. space space space space space space 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Poin yang ditanyakan adalah bentuk masalah sosial. Masalah sosial adalahperbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Pada masalah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat di pengaruhi oleh berbagai faktor-faktor, seperti biologis, ekonomi, psikologis bahkan budaya. Hal ini akan mempengaruhi dari timbulnya masalah sosial berbagai bidang dan lapisan masayarakat. Dari berbagai faktor tersebut menyebabkan di kehidupanmasyarakat terdapat berbagai macam permasalahan sosial. Dilihat dari bentuknya masalah sosial memiliki beberapa bentuk yaitu, k emiskinan, kriminalitas, kesenjangan, dan ketidakadilan atau diskriminasi . Salah satu masalah sosial jika dianalisis pada soal terkait dengan adanya k riminalitas yang merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan didalam masyarakat yang melanggar hukum. Pada kriminalitas pada permpuan ini yang dialami oleh perempuan ini biasanya berbentuk dari kekersan yang biasanya berbentuk seperti kekerasan dalam rumah tangga, korban pelecahan dan lain sebagainya juga human traficking atau jual beli manusia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga pada tindakan yang ada termasuk dalam tindakan kriminalitas. Hal ini membuat posisi perempuan semakin sulit, terlebih belum adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang dalam menangani masalah sosial yang ada. Jika didasdarkan pada wacana yang ada tindakan tersebut adalah t ermasuk dari tindakan pidana karena sudah melanggar HAM yang diatur didalam undang-undang. Masalah sosial diskriminasi gender ini akan semakin melebar jika tidak segera ditindak dengan tegas dan melakukan penyetaraan gender di lingkungan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan dalam wacana tersebut terdapat bentuk masalah sosial, yaitu Kriminalitas. Dapat dilihat diskriminasi yang ada dalam wacana tersebut ialah adanya tindakan kekerasan dan human trafficking terhadap perempuan yang mengarah pada tindakan pidana karena melanggar HAM yang telah diatur dalam undang-undang.

Poin yang ditanyakan adalah bentuk masalah sosial.space 

Masalah sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Pada masalah sosial yang ada dalam kehidupan masyarakat di pengaruhi oleh berbagai faktor-faktor, seperti biologis, ekonomi, psikologis bahkan budaya. Hal ini akan mempengaruhi dari timbulnya masalah sosial berbagai bidang dan lapisan masayarakat. 

Dari berbagai faktor tersebut menyebabkan di kehidupan masyarakat terdapat berbagai  macam permasalahan sosial. Dilihat dari bentuknya masalah sosial memiliki beberapa bentuk yaitu, kemiskinan, kriminalitas, kesenjangan, dan ketidakadilan atau diskriminasi

Salah satu masalah sosial jika dianalisis pada soal terkait dengan adanya kriminalitas  yang merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan didalam masyarakat yang melanggar hukum. Pada kriminalitas pada permpuan ini yang dialami oleh perempuan ini biasanya berbentuk dari kekersan yang biasanya  berbentuk seperti kekerasan dalam rumah tangga, korban pelecahan dan lain sebagainya  juga human traficking atau jual beli manusia oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga pada tindakan yang ada termasuk dalam tindakan kriminalitas.  Hal ini membuat posisi perempuan semakin sulit, terlebih belum adanya tindakan tegas dari pihak yang berwenang dalam menangani masalah sosial yang ada. Jika didasdarkan pada wacana yang ada tindakan tersebut adalah termasuk dari tindakan pidana karena sudah melanggar HAM yang diatur didalam undang-undang. Masalah sosial diskriminasi gender ini akan semakin melebar jika tidak segera ditindak dengan tegas dan melakukan penyetaraan gender di lingkungan masyarakat. 

Dengan demikian dapat disimpulkan  dalam wacana tersebut terdapat bentuk masalah sosial, yaitu Kriminalitas. Dapat dilihat diskriminasi yang ada dalam wacana tersebut ialah adanya tindakan kekerasan dan human trafficking terhadap perempuan yang mengarah pada  tindakan pidana karena melanggar HAM yang telah diatur dalam undang-undang. space space space space space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

cori kesia barus

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Pertanyaan serupa

Apa dampak dari tingginya angka kriminalitas di Indonesia? Berikan Solusi!

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia