Iklan

Pertanyaan

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015 JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016. Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015. "Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016). Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik. "Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana. Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara. Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan. Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus. Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual. Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri. Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi. Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking. Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini. "Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan. Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB) Apa yang menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan sering terjadi?

Komnas Perempuan Mencatat 16.217 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan pada 2015space 

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2016.space 

Catatan ini diluncurkan setiap tahun bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, dan mencatat beragam kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang 2015.space 

"Dari sisi pola, bentuk dan angka, kekerasan terhadap perempuan semakin meluas," ujar Ketua Komnas Perempuan, Azrianan, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).space 

Data Komnas Perempuan menunjukkan, sepanjang 2015 kekerasan tidak hanya terjadi di wilayah domestik, melainkan telah meluas di berbagai ranah termasuk di wilayah publik.space 

"Ini ada kaitannya dengan peraturan daerah yang diskriminatif, peristiwa intoleransi agama, kebijakan hukuman mati, penggusuran, konflik politik.” kata Azriana.space

Menurut penuturan Azriana, persoalan kekerasan perempuan bisa dibagi dalam 3 ranah, yakni wilayah relasi personal, komunitas dan negara.space 

Berdasarkan jumlah kasus yang didapat dari 232 lembaga mitra Komnas Perempuan di 34 provinsi, terdapat 16.217 kasus yang berhasil didokumentasikan.space 

Kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol kekerasan terjadi di ranah personal. Catahu 2016 menunjukkan terjadi kenaikan data jenis kekerasan seksual di ranah personal dibanding tahun sebelumnya, yakni 11.207 kasus.space 

Di ranah komunitas, terdapat 5.002 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 1.657 kasus di antaranya jenis kekerasan seksual.space 

Temanya pun meluas, yakni pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri.space 

Sementara di ranah negara, aparat negara masih menjadi pelaku langsung atau melakukan pembiaran pada saat peristiwa pelangaran HAM terjadi.space 

Komnas Perempuan mencatat ada 8 kasus yang melibatkan negara. Di antaranya 2 kasus pemalsuan akta nikah di Jawa Barat dan 6 kasus lainnya terjadi di Nusa Tenggara Timur terkait perdagangan orang atau trafficking.space 

Pada kasus pelanggaran HAM masa lalu, terdapat kekerasan seksual dan stigmatisasi terhadap perempuan yang masih berlangsung hingga kini.space 

"Melihat fakta-fakta tersebut, penting bagi negara untuk hadir secara maksimal, terlibat dalam hal pencegahan, penanganan serta tindakan strategis untuk menjamin rasa aman korban," ucap Azrianan.space 

Sebagian besar data yang terdapat pada Catahu 2016 ini bersumber dari pengaduan yang berasal dari pengaduan korban ke lembaga-lembaga negara, organisasi pendamping korban, maupun pengaduan langsung ke Komnas Perempuan.space 

(Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2016/03/07/17453241/Komnas.Perempuan.Mencatat.16.217.Kasus.Kekerasan.terhadap.Perempuan.pada.2015 diakses pada16 Desember 2016 pada pukul 09.04 WIB)space 

 

 

Apa yang menjadi penyebab kekerasan terhadap perempuan sering terjadi?space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

03

:

23

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

dapat disimpulkan faktor yang mempengaruhi kasus pada wacana yang ada berkaitan dengan adanya faktor ekonomi yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. hal ini di pengaruhi oleh peraturan yang diskriminatif di wilayah tertentu menghalangi dalam pengembangan diri perempuan karena di pengaruhi oleh stigma nilai dan norma masyarakat.

dapat disimpulkan faktor yang mempengaruhi kasus pada wacana yang ada berkaitan dengan adanya faktor ekonomi yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. hal ini di pengaruhi oleh peraturan yang diskriminatif di wilayah tertentu menghalangi dalam pengembangan diri perempuan karena di pengaruhi oleh stigma nilai dan norma masyarakat.space space space space space 

Pembahasan

Pembahasan
lock

Poin yang ditanyakan adalah penyebab masalah kekerasan terhadap perempuan sering terjadi. Masalah sosial adalahperbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Pada timbulnya masalah sosial dilingkungan masyarakat di pengaruhi dari banyak sekali faktor-faktornya seperti adanya faktorp sikologis, biologis, ekonomi, dan budaya sehingga akan mengakibatkan banyaknya bentuk masalah sosial dilingkungan masyarakat. Jika dikaitkan dan dianalisis pada wacana ini menggambarkan sebuah masalah sosial, yaitu bentuk kriminalitas berupa kekerasan terhadap perempuan. yang berkaitan dengan adanya human traficking yang mencakup kasuspekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada faktor masalah yang ada dipengaruhi dari adanya faktor ekonomi masyarakat masyarakat yang mempengaruhi dari pelanggaran nilai dan norma masyarakat yang mana dalam hal ini ada oknum yang melakukan bisnis terlarang ini dengan sasaran para perempuan yang dianggap lemah dengan memiliki perekonomian yang cukup rendah , yang kemudian tergiur denga tawaran yang menjanjikan segala hal terutama hal yang dapat meningkatkan perekonomian oknum tersebut. Ditambah lagi disebutkan pada wacana yang ada bahwa adanya peraturan daerah yang diskriminatif membuat perempuan sulit untuk mengembangkan diri dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Sehingga dapat disimpulkan faktor yang mempengaruhi kasus pada wacana yang ada berkaitan dengan adanya faktor ekonomi yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. hal ini di pengaruhi oleh peraturan yang diskriminatif di wilayah tertentu menghalangi dalam pengembangan diri perempuan karena di pengaruhi oleh stigma nilai dan norma masyarakat.

Poin yang ditanyakan adalah penyebab masalah kekerasan terhadap perempuan sering terjadi.space 

Masalah sosial adalah perbedaan antara harapan dan kenyataan atau sebagai kesenjangan antara situasi yang ada dengan situasi yang seharusnya. Pada timbulnya masalah sosial dilingkungan masyarakat di pengaruhi dari banyak sekali faktor-faktornya seperti adanya faktor psikologis, biologis, ekonomi, dan budaya sehingga akan mengakibatkan banyaknya bentuk masalah sosial dilingkungan masyarakat. 

Jika dikaitkan dan dianalisis pada wacana ini menggambarkan sebuah masalah sosial, yaitu bentuk kriminalitas berupa kekerasan terhadap perempuan. yang berkaitan dengan adanya human traficking yang mencakup kasus pekerja seks online, mucikari, selebriti pekerja seks, cyber crime, biro jodoh yang dinilai berkedok syariah, dan penyedia layanan perkawinan siri. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada faktor masalah yang ada dipengaruhi dari adanya faktor ekonomi masyarakat masyarakat  yang mempengaruhi dari pelanggaran  nilai dan norma masyarakat yang mana dalam hal ini ada oknum yang melakukan bisnis terlarang ini dengan sasaran para perempuan yang dianggap lemah dengan memiliki perekonomian yang cukup rendah, yang kemudian tergiur denga  tawaran yang menjanjikan segala hal terutama hal yang dapat meningkatkan perekonomian oknum tersebut. Ditambah lagi disebutkan pada wacana yang ada bahwa adanya peraturan daerah yang diskriminatif membuat perempuan sulit untuk mengembangkan diri dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. 

Sehingga dapat disimpulkan faktor yang mempengaruhi kasus pada wacana yang ada berkaitan dengan adanya faktor ekonomi yaitu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan. hal ini di pengaruhi oleh peraturan yang diskriminatif di wilayah tertentu menghalangi dalam pengembangan diri perempuan karena di pengaruhi oleh stigma nilai dan norma masyarakat.space space space space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Rikha Aftisahputri

Pembahasan lengkap banget Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️

Iklan

Pertanyaan serupa

Tuliskan faktor yang mendorong tindak kejahatan.

6

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia