Iklan

Pertanyaan

Klasifikasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan termasuk bahan galian golongan A adalah ....

Klasifikasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dan termasuk bahan galian golongan A adalah ....

 


 

 

  1. batubara, minyakbumi, dan uranium

  2. emas, perak, seng, dan mika

     

  3. kapur, batubara, dan emas

  4. kaolin, pasir besi, dan marmer

  5. alumnium, pasir kuarsa dan gas alam

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

22

:

08

:

15

Klaim

Iklan

A. Kusbardini

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pengelolaannya langsung oleh pemerintah. Rata-rata bahan galian yang masuk kedalam golongan A adalah bahan galian yang tidak bisa terbarukan seperti batubara, minyak bumi, gas, dan uranium. Oleh karena itu jawaban yang tepat untuk menjawab soal pada pertanyaan ini adalah batubara, minyak bumi, uranium.

pengelolaannya langsung oleh pemerintah. Rata-rata bahan galian yang masuk kedalam golongan A adalah bahan galian yang tidak bisa terbarukan seperti batubara, minyak bumi, gas, dan uranium. Oleh karena itu jawaban yang tepat untuk menjawab soal pada pertanyaan ini adalah batubara, minyak bumi, uranium.

Pembahasan

Menurut Undang-undang Pokok Pertambangan bahan galian terbagi menjadi empat, sebagai berikut: Bahan Galian A: Bahan galian Strategis yang harus dikelola langsung oleh pemerintah. Bahan Galian B: Bahan galian Vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahan Galian C: Bahan galian yang tidak termasuk strategis dan vital yang pemasarannya hingga ke pasar international. Bahan galian A adalah bahan galian Vital, yang merupakan bahan galian yang digunakan untuk seluruh umat manusia di suatu negara, Oleh karena itu pengelolaannya langsung oleh pemerintah. Rata-rata bahan galian yang masuk kedalam golongan A adalah bahan galian yang tidak bisa terbarukan seperti batubara, minyak bumi, gas, dan uranium. Oleh karena itu jawaban yang tepat untuk menjawab soal pada pertanyaan ini adalah batubara, minyak bumi, uranium.

Menurut Undang-undang Pokok Pertambangan bahan galian terbagi menjadi empat, sebagai berikut:

  • Bahan Galian A: Bahan galian Strategis yang harus dikelola langsung oleh pemerintah.
  • Bahan Galian B: Bahan galian Vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
  • Bahan Galian C: Bahan galian yang tidak termasuk strategis dan vital yang pemasarannya hingga ke pasar international.

Bahan galian A adalah bahan galian Vital, yang merupakan bahan galian yang digunakan untuk seluruh umat manusia di suatu negara, Oleh karena itu pengelolaannya langsung oleh pemerintah. Rata-rata bahan galian yang masuk kedalam golongan A adalah bahan galian yang tidak bisa terbarukan seperti batubara, minyak bumi, gas, dan uranium. Oleh karena itu jawaban yang tepat untuk menjawab soal pada pertanyaan ini adalah batubara, minyak bumi, uranium.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Sumber daya alam: pasir; sinar Matahari; batu; angin; gamping; Sumber daya alam yang termasuk golongan C terdapat pada angka ...

30

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia