Demak merupakan Kerajaan Islam pertama dan terbesar di pantai utara Jawa. Sebelum menjadi kerajaan, Demak merupakan kadipaten dari Kerajaan Majapahit. Kerajaan Demak merupakan pelopor penyebaran agama Islam di Jawa dan Nusantara umumnya. Pendiri kerajaan ini adalah Raden Patah, putra Kerthabumi (Brawijaya V).
Dalam bidang keagamaan, kesultanan Demak berperan sebagai pusat penyebaran agama Islam. Di Pulau Jawa, penyebaran Islam didukung oleh para wali yang dikenal dengan Wali Songo.
Kehidupan ekonomi masyarakat Demak bersumber pada pertanian, perdagangan dan pelayaran. Pengalihan jalur perdagangan setelah jatuhnya Malaka ke tangan Portugis, membuat pelabuhan-pelabuhan di wilayah kesultanan Demak seperti Jepara, Tuban, Sedayu, dan Gresik berkembang menjadi pelabuhan transito (penghubung) dengan daerah-daerah penghasil rempah-rempah.
Dalam bidang hukum, Angger-Angger Suryangalam adalah undang-undang resmi kerajaan Demak yang berisi mengenai ketentuan perdata, pidana, dan hukum acara yang bersumber pada tata hukum Islam.
Dengan demikian Kitab hukum undang-undang pidana maupun perdata Kesultanan Demak yaitu Angger-Angger Suryangalam.