Menurut hukum Faraday, induksi elektromagnetik yang menyatakan bahwa gaya gerak listrik induksi yang timbul dalam suatu konduktor sebanding dengan laju perubahan fluks magnetik yang memotong konduktor.
Pada saat sakelar pada rangkaian primer ditutup dan dibuka, maka arus listrik yang mengalir pada kumparan akan berubah-ubah, akibatnya akan timbul perubahan medan magnet. Perubahan medan magnet ini akan mengakibatkan perubahan fluks atau garis gaya magnet yang memotong kumparan sekunder. Sehingga berdasarkan hukum Faraday akan timbul GGL induksi pada kumparan sekunder. Oleh karena itu galvanometer rangkaian sekunder akan mencatat adanya arus listrik.
Namun, saat sakelar tetap terutup, arus listrik yang mengalir pada rangkaian primer tidak berubah, sehingga tidak terdapat pula perubahan medan magnet. Karena tidak terdapat perubahan garis gaya magnet, maka berdasarkan hukum Faraday di atas tidak akan timbul GGL induksi. Oleh karena itu tidak ada arus listrik yang dicatat pada galvanometer.
Dengan demikian, ketika sakelar tetap tertutup tidak ada arus listrik dicatat pada galvanometer karena saat sakelar tetap terutup arus listrik yang mengalir pada rangkaian primer tidak berubah, sehingga tidak terdapat pula perubahan medan magnet. Karena tidak terdapat perubahan garis gaya magnet, maka berdasarkan hukum Faraday di atas tidak akan timbul GGL induksi.