Iklan

Pertanyaan

Keterbukaan informasi pada masa reformasi ditunjukkan oleh B.J. Habibie dengan dikeluarkannya kebijakan ...

Keterbukaan informasi pada masa reformasi ditunjukkan oleh B.J. Habibie dengan dikeluarkannya kebijakan ...

  1. Pemberian izin terhadap pendirian televisi swasta

  2. Pemberian izin terhadap pembukaan provider internet

  3. Pencabutan ketentuan Surat lzin Terbit bagi media massa cetak

  4. Perubahan nama Departemen Penerangan menjadi Departemen Komunikasi dan lnformasi

  5. Pemberian izin pers asing terbit di Indonesia

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

23

:

54

Klaim

Iklan

A. Sekar

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Jakarta

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah C Untuk lebih detailnya yuk pahami penjelasan berikut: Pada masa Orde baru pembredelan pers banyak terjadi. Pemerintah Orde Baru berpandangan tulisan kritik dan investigasi atas kebijakan pemerintah Orde Baru yang dimuat dalam media cetak membahayakan keamanan negara dan berpotensi mengadu domba antara rakyat dan pemerintah. Dengan sikap yang kontra terhadap kebebasan berpendapat pemerintah Orde Baru sering membungkam pers dengan cara memberhentikan paksa penerbitan dan peredaran suatu surat kabar. Media yang sempat mengalami pembredelan oleh pemerintah Orde Baru diantaranya Indonesia Rayapada bulan Januari tahun 1974 setelah peristiwa Malari.Setelah Pemilu 1977 pembredelan menimpa media cetak Kompas, Merdeka, Sinar Harapan dan Pelita, di tahun 1994 giliran Majalah Tempo, Detik dan Editor yang dibredel. Legitimasi hukum yang mengatur pengekangan kebebasan pers saat Orde Baru diatur melalui Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, selanjutnya di tahun 1984 lahir Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984 yang mengharuskan setiap penerbitan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah. Barusetelah angin Reformasi berhembus di tahun 1998, Presiden BJ Habibie mencabut peraturan yang mengekang kebebasan berpendapat dan menjamin adanya kebebasan berpendapat dalam berbagai aturan undang-undang. beberapa aturan hukum yang menjamin kebebasan pers dan berpendapat yang disahkan pada era kepresidenan BJ Habibie diantaranya: UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dengan ditetapkannya peraturan ini oleh Presiden BJ Habibie maka Undang-Undang yang mengatur Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto di masa sebelumnya resmi dicabut.

Jawaban yang tepat dari pertanyaan di atas adalah C

Untuk lebih detailnya yuk pahami penjelasan berikut:

Pada masa Orde baru pembredelan pers banyak terjadi. Pemerintah Orde Baru berpandangan tulisan kritik dan investigasi atas kebijakan pemerintah Orde Baru yang dimuat dalam media cetak membahayakan keamanan negara dan berpotensi mengadu domba antara rakyat dan pemerintah. Dengan sikap yang kontra terhadap kebebasan berpendapat pemerintah Orde Baru sering membungkam pers dengan cara memberhentikan paksa penerbitan dan peredaran suatu surat kabar. Media yang sempat mengalami pembredelan oleh pemerintah Orde Baru diantaranya Indonesia Raya pada bulan Januari tahun 1974 setelah peristiwa Malari. Setelah Pemilu 1977 pembredelan menimpa media cetak Kompas, Merdeka, Sinar Harapan dan Pelita, di tahun 1994 giliran Majalah Tempo, Detik dan Editor yang dibredel. Legitimasi hukum yang mengatur pengekangan kebebasan pers saat Orde Baru diatur melalui Undang-undang No.21 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, selanjutnya di tahun 1984 lahir Peraturan Menteri Penerangan Nomor 1 Tahun 1984 yang mengharuskan setiap penerbitan pers memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah. Baru setelah angin Reformasi berhembus di tahun 1998, Presiden BJ Habibie mencabut peraturan yang mengekang kebebasan berpendapat dan menjamin adanya kebebasan berpendapat dalam berbagai aturan undang-undang. beberapa aturan hukum yang menjamin kebebasan pers dan berpendapat yang disahkan pada era kepresidenan BJ Habibie diantaranya:

  1. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang  kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dengan ditetapkannya peraturan ini oleh Presiden BJ Habibie maka Undang-Undang yang mengatur Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto di masa sebelumnya resmi dicabut.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Presiden B.J. Habibie merupakan tokoh yang mendapat julukan sebagai Bapak Kemerdekaan Pers Indonesia sebab beliau menandatangani ….

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia