Iklan

Iklan

Pertanyaan

Ketahanan pangan di Indonesia telah diatur dalam UU Pangan No. 07 tahun 1996. Dalam UU ini, terdapat beberapa aspek ketahanan pangan, seperti ....

Ketahanan pangan di Indonesia telah diatur dalam UU Pangan No. 07 tahun 1996. Dalam UU ini, terdapat beberapa aspek ketahanan pangan, seperti ....space  

  1. keamanan, mutu, dan bergizispace  

  2. kuantitas, kualitas, dan kesehatanspace  

  3. kesehatan, keuntungan, dan mutuspace  

  4. keselamatan, kegunaan, dan kualitasspace  

  5. keamanan, keuntungan, dan kesehatanspace  

Iklan

W. Azahra

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah A.

jawaban yang tepat adalah A.space  

Iklan

Pembahasan

Ketahanan pangan secara umum memiliki arti kemampuan suatu individu atau kelompok untuk mencukupi pangan dan keterjaminan memperoleh makanan. Ketahanan pangan di Indonesia diatur dalam UU Pangan No. 07 tahun 1996. Undang-undang tersebut mengatur tentang ketahanan pangan yang meliputi beberapa aspek, seperti keamanan, mutu, dan bergizi. Aspek keamanan berarti bahwa kondisi bahan pangan harus aman dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain. Sementara itu, aspek mutu memiliki arti bahwa bahan pangan harus sesuai dengan standar keamanan dan kandungan gizi. Lalu, aspek bergizi tersebut memiliki arti bahwa zat atau senyawa yang terdapat dalam bahan pangan harus mengandung gizi yang lengkap, dan terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Jadi, jawaban yang tepat adalah A.

Ketahanan pangan secara umum memiliki arti kemampuan suatu individu atau kelompok untuk mencukupi pangan dan keterjaminan memperoleh makanan. Ketahanan pangan di Indonesia diatur dalam UU Pangan No. 07 tahun 1996. Undang-undang tersebut mengatur tentang ketahanan pangan yang meliputi beberapa aspek, seperti keamanan, mutu, dan bergizi. Aspek keamanan berarti bahwa kondisi bahan pangan harus aman dari pencemaran biologis, kimia, dan benda lain. Sementara itu, aspek mutu memiliki arti bahwa bahan pangan harus sesuai dengan standar keamanan dan kandungan  gizi. Lalu, aspek bergizi tersebut memiliki arti bahwa zat atau senyawa yang terdapat dalam bahan pangan harus mengandung gizi yang lengkap, dan terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral, serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Jadi, jawaban yang tepat adalah A.space  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

32

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya disebut….

8

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia