Fungsionalis dalam dalam pandangan Parsons, Setiap masyarakat dalam sistem sosial perlu berkemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial. Oleh karena itu, fungsi pertama yang harus dipenuhi adalah adaptasi. Kemudian, setiap sistem sosial juga berkaitan dengan pencapaian tujuan (goal attainment). Lalu, setiap sistem sosial perlu menjaga integrasi sosial. Dalam kehidupan masyarakat fungsi ini dilakukan melalui pembentukan lembaga sosial. Terakhir, setiap sistem sosial perlu menjalankan fungsi pemeliharaan pola (latency). Dalam hal ini, fungsi tersebut dapat didukung oleh keberadaan sistem hukum.
Pendapat dari seorang penganut teori fungsionalis, cenderung memaksakan masyarakat dalam keadaan harmonis dan stabil sehingga cenderung menghindari suatu konflik. Padahal, dalam suatu masyarakat, konflik dapat terjadi kapan saja, tentu tergantung penyebabnya. Karena konflik tersebut, masyarakat menjadi terpecah dan akan menimbulkan guncangan dalam sistem.
Seperti pada kasus, seseorang arbiter (pihak ketiga yang membantu menyelesaikan masalah dan keputusannya mengikat) yang menganut paham fungsionalis akan memberikan pendapat jika rumah tangga harus dijaga dengan utuh, suami istri harus saling melengkapi dan membesarkan anak dengan baik. Sehingga tindakan-tindakan kekerasan dianggap sebagai tindakan wajar. Namun, pandangan ini tidak memerhatikan aspek lain seperti konflik yang lebih menekankan pada suatu perlawanan terhadap situasi tertentu misalnya orang tua dapat berpisah karena akan melindungi salah satu pihak dari tindakan kekerasan atau ancaman yang membahayakan nyawa anggota keluarga. Karena seorang penganut fungsionalis hanya berfokus pada kestabilan saja maka kritik yang tepat adalah jika seseorang tersebut tidak memerhatikan aspek lain seperti konflik. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
Adapun penjelasan dari jawaban yang lain, yaitu:
- Pilihan jawaban A tidak tepat, seorang arbiter harus menjalankan tugas sebagai pihak yang menyelesaikan masalah. Jika masalah diselesaikan dengan pemikiran fungsionalis hal ini menunjukkan tindakan yang benar jika pihak yang berkonflik menerima. Jika tidak konflik tersebut bisa dibawa kepada pihak yang memiliki kedudukan lebih tinggi seperti pengadilan.
- Pilihan B tidak tepat, pada soal masalah diselesaikan dengan cara arbitrasi terlebih dahulu sedangkan pengadilan merupakan langkah lanjutan.
- Pilihan C tidak tepat, Kompromi tindakan yang dilakukan pihak yang berkonflik untuk saling mengurangi tuntutan. Hal ini kurang tepat karena masih sejalan dengan pemikiran fungsionalis.
- Pilihan E tidak tepat, tetap menjaga keutuhan rumah tangga, menunjukkan tindakan yang pro terhadap pemikiran dari arbiter sehingga hal ini bukan bentuk kritik.