Iklan
Pertanyaan
Kegiatan yang dapat dilakukan oleh negara asing pada wilayah laut teritorial Indonesia adalah...
melakukan penelitian
mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya laut dengan izin pemerintah RI
melakukan pengeboran dengan izin pemerintah RI
berlayar dengan izin pemerintah RI
Iklan
E. Anggraeni
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka
1
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia