Iklan

Pertanyaan

Kegiatan LKBB diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank SEBAB Peraturan tersebut menggantikan PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

Kegiatan LKBB diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank

SEBAB

Peraturan tersebut menggantikan PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.

  1. Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan
    akibat

  2. Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan
    sebab dan akibat

  3. Jika pernyataan benar dan alasan salah

  4. Jika pernyataan salah dan alasan benar

  5. Jika pernyataan dan alasan keduanya salah

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

01

:

18

:

59

:

23

Klaim

Iklan

P. Rahayu

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pernyataan salah, aturan tersebut secara khusus mengatur kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukan bank umum Alasan benar, dengan berlakunya PBI Pemantauan Kegiatan LLD bank yang baru, maka PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank untuk data sampai dengan periode laporan bulan Desember 2011 yang disampaikan bulan Januari 2012.

Pernyataan salah, aturan tersebut secara khusus mengatur kegiatan lalu lintas devisa yang
dilakukan bank umum

Alasan benar, dengan berlakunya PBI Pemantauan Kegiatan LLD bank yang baru, maka
PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas
Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali
pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga
keuangan non bank untuk data sampai dengan periode laporan bulan Desember 2011 yang
disampaikan bulan Januari 2012.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga saat ini secara langsung diawasi oleh bank sentral SEBAB Otiritas jasa keuangan hanya mengawasi lembaga keuangan perbankan saja

3

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia