Iklan
Pertanyaan
Kegiatan LKBB diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank
Peraturan tersebut menggantikan PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank.
Jika pernyataan benar, alasan benar, dan keduanya menunjukkan hubungan sebab dan
akibat
Jika pernyataan benar, alasan benar, tetapi keduanya tidak menunjukkan hubungan
sebab dan akibat
Jika pernyataan benar dan alasan salah
Jika pernyataan salah dan alasan benar
Jika pernyataan dan alasan keduanya salah
Iklan
P. Rahayu
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Semarang
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia