Iklan

Pertanyaan

Kegiatan lembaga keuangan bank dan bukan bank adalah sebagai berikut: Melakukan kegiatan sewa guna. Mempertanggungjawabkan resiko yang terjadi pada nasabah. Menyelenggarakan pasar atau bursa komoditas. Melakukan kredit reimburs/ letter of credit. Menyediakan layanan rekening koran. Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah . . . .

Kegiatan lembaga keuangan bank dan bukan bank adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kegiatan sewa guna.
  2. Mempertanggungjawabkan resiko yang terjadi pada nasabah.
  3. Menyelenggarakan pasar atau bursa komoditas.
  4. Melakukan kredit reimburs/ letter of credit.
  5. Menyediakan layanan rekening koran.

 
Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah  . . . . undefined 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

09

:

19

:

55

Klaim

Iklan

I. Yulia

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan lembaga keuangan non bank yakni sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Junet Fikri

Jawaban tidak sesuai

Tito Aulia Effendy

Jawaban tidak sesuai

Fabio Shafiq

Jawaban tidak sesuai

Iklan

Pertanyaan serupa

Berikut ini adalah contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank. . .

3

4.3

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia