Keadaan untuk mewujudkan keteraturan yang dilakukan dengan cara memaksa terhadap pihak yang lemah tidak memiliki kuasa disebut dengan....
mediasi
arbitrase
koersi
stalemate
segregasi
S. Dianita
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Negeri Surabaya
Koersi (coercion) adalah bentuk akomodasi yang dilakukan dengan cara paksaan. Kata kuncinya adalah “Paksaan”. Koersi dapat terjadi pada dua pihak yang memiliki kekuatan tidak seimbang ada yang lemah dan ada yang berkuasa. kekuatan itu dapat berupa kekuasaan politik atau kedudukan tertentu yang dimiliki seseorang sehingga dia bisa melakukan tindakan koersif ini. Kekuasaan tersebut telah dilindungi undang-undang tertentu yang telah dinyatakan sah. Dalam pelaksanaannya, koersi dapat dilakukan secara fisik atau langsung, maupun secara psikis atau tidak langsung. Secara fisik maksudnya dilakukan dengan kekerasan atau pengrusakan suatu benda. Sedangkan secara psikis maksudnya dilakukan dengan ancaman, tekanan, atau ikatan aturan yang merugikan satu pihak
7
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia