Kawasan yang dilestarikan untuk melindungi flora dan fauna termasuk manusia yang ada di dalamnya disebut....
cagar biosfer
cagar alam
taman nasional
taman hutan raya
kebun raya
A. Acfreelance
Master Teacher
Berdasarkan Undang-Undang Np. 26 tahun 2007, Kawasan yang dilindungi (dikonservasi) bagi pelestarian alam terbagi ke dalam dua kelompok utama, yaitu Kawasan suaka alam dan Kawasan pelestarian alam. Kawasan suaka alam adalah Kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun perairan. Terdapat dua macam Kawasan suaka alam, yaitu cagar alam dan suaka margasatwa. Selain cagar alam dan suaka margasatwa, terdapat pula Kawasan suaka alam yang lebih lengkap karena menyangkut manusia di dalamnya, yaitu cagar biosfer. Cagar alam adalah Kawasan yang keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem, suaka margasatwa adalah Kawasan suaka alam yang ditetapkan untuk melindungi satwa tertentu dan habitatanya dan cagar biosfer adalah tempat pelestarian untuk melindungi flora dan fauna serta hasil budaya manusia, seperti suku terasing. Oleh karena itu, jawaban pada soal ini adalah opsi a |
4rb+
0.0 (0 rating)
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia