Iklan
Pertanyaan
Kasus membuang ludah sembarangan masuk ke dalam norma cara atau usage di Indonesia. Namun di Singapura, jika seseorang membuang ludah sembarangan akan dikenakan denda sebanyak 1.000 SGD atau setara dengan 10.300.000 IDR. Di Singapura, kasus membuang ludah sembarangan tidak bisa dikategorikan sebagai norma cara karena ….
aturan yang dibuat berdasarkan adat dan budaya setempat
mengatur hubungan antarindividu dalam kehidupan masyarakat
sanksi yang diberikan pada pelanggarnya bersifat tegas berupa denda uang
sanksi yang diberikan berupa sindiran, cemooh, dan ejekan dari masyarakat
didasarkan pada kebiasaan yang diterima sebagai pengatur kelakuan untuk bertindak
Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb
Habis dalam
00
:
21
:
42
:
14
Iklan
A. Acfreelance
Master Teacher
6
5.0 (1 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia