Iklan

Iklan

Pertanyaan

Karang Madu adalah desa khusus bagi laki-laki warga Desa Penglipuran yang memiliki istri lebih dari satu. Tempat ini terpisah dari Desa Penglipuran. Antara desa dan tempat ini dibatasi oleh tembok yang tinggi. Akses jalan menuju Karang Memadu ini berupa jalanan sempit yang berada di selatan rumah penduduk. Mereka yang melanggar tidak diizinkan lagi untuk tinggal bersama masyarakat lain di Desa Penglipuran. Hal ini menunjukkan sanksi terhadap pelanggar norma adat di Desa Penglipuran adalah ….

Karang Madu adalah desa khusus bagi laki-laki warga Desa Penglipuran yang memiliki istri lebih dari satu. Tempat ini terpisah dari Desa Penglipuran. Antara desa dan tempat ini dibatasi oleh tembok yang tinggi. Akses jalan menuju Karang Memadu ini berupa jalanan sempit yang berada di selatan rumah penduduk. Mereka yang melanggar tidak diizinkan lagi untuk tinggal bersama masyarakat lain di Desa Penglipuran. Hal ini menunjukkan sanksi terhadap pelanggar norma adat di Desa Penglipuran adalah ….

 

  1. teguran

  2. pengucilan

  3. denda uang

  4. hukum cambuk

  5. hukuman pidana

Iklan

A. Acfreelance

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

jawaban yang tepat adalah B.

jawaban yang tepat adalah B.

Iklan

Pembahasan

Salah satu norma adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa Penglipuran adalah warga laki-laki dilarang memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Jika ada yang melanggar, maka dia akan dikucilkan dan dikeluarkan dari lingkungan desa. Tempat khusus pengucilan tersebut yang bernama Karang Memadu. Sanksi sosialnya dari pelanggaran norma ini tidak hanya dikucilkan. Masyarakat yang melanggar norma adat ini dilarang bergabung untuk melaksanakan upacara adat bersama dengan masyarakat desa. Pelanggar norma adat ini juga dilarang untuk memasuki pura yang ada di seluruh Penglipuran dan dilarang untuk melintasi perempatan desa di Bagian Utara. Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Salah satu norma adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa Penglipuran adalah warga laki-laki dilarang memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Jika ada yang melanggar, maka dia akan dikucilkan dan dikeluarkan dari lingkungan desa. Tempat khusus pengucilan tersebut yang bernama Karang Memadu. Sanksi sosialnya dari pelanggaran norma ini tidak hanya dikucilkan. Masyarakat yang melanggar norma adat ini dilarang bergabung untuk melaksanakan upacara adat bersama dengan masyarakat desa. Pelanggar norma adat ini juga dilarang untuk memasuki pura yang ada di seluruh Penglipuran dan dilarang untuk melintasi perempatan desa di Bagian Utara. Jadi, jawaban yang tepat adalah B.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

21

Chelsea Siboro

Pembahasan lengkap banget

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tingkatan norma adat istiadat memiliki kekuatan mengikat paling tinggi dibandingkan tingkatan norma yang lain karena ….

212

4.5

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia