Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang dapat disingkat sebagai PBB (bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) adalah organisasi internasional yang didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 untuk mendorong kerjasama internasional. Pada tanggal 24 Oktober 1945 juga terjadi ratifikasi Piagam PBB oleh 5 negara yang memiliki hak veto, yaitu Tiongkok, Prancis, Inggris, Uni Soviet, dan Amerika Serikat. Salah satu pasal dalam piagam PBB tersebut yaitu pasal 2 ayat (4) yang menunjukan bahwa semua negara yang tergabung dalam keanggotaan PBB harus menahan diri dari segala bentuk perang, penggunaan kekerasan, perebutan kekuasaan atau kemerdekaan negara lain, dengan kata lain dilarang berupaya menjajah negara lain. PBB diresmikan pada 26 Juni 1945 di San Fransisco berlangsung penandatanganan konstitusi PBB bernama Piagam PBB oleh 51 negara anggota asli PBB. Tujuan utama PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia, memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Indonesia secara resmi menjadi anggota ke-60 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) dengan suara bulat dari para negara anggota pada 28 September 1950. Setelah bergabung, 15 tahun kemudian, negara Indonesia sempat keluar dari anggota PBB. Keputusan yang diambil Presiden Soekarno itu dilatarbelakangi keputusan PBB yang menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Namun, dalam sebuah telegram bertanggal 19 September 1966, Indonesia memberikan pesan kepada Sekretaris Jenderal PBB atas keputusannya untuk melanjutkan kerjasama penuh dengan Perserikatan Bangsa Bangsa, dan untuk melanjutkan partisipasinya dalam sesi ke-21 sidang Majelis Umum PBB. Sehingga pada tanggal 28 September 1966, Majelis Umum PBB menindaklanjuti keputusan pemerintah Indonesia tersebut dan mengundang perwakilan Indonesia untuk menghadiri sidang kembali.
Dengan demikian, Indonesia resmi menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 28 September 1950.