Iklan
Pertanyaan
Bacalah teks dibawah ini dengan seksama!
Majalah Playboy Indonesia belum bebas dari masalah. Reaksi keres kembali muncul dari Front Pembela Islam (FPI). Playboy dianggap melakukan tindakan pornografi. Menurut kuasa hukum FPI, Anan Assegaf, S.H, majalah Playboy beserta para modelnya telah melanggar pasal 281, 282, 283, 533 KUHP tentang pelanggaran susila, pasal 18 ayat 2 UU RI No. 40 Tahun 1996 tentang pers, dan pasal 169 ayat 1dan 2 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum karena telah mempertontonkan barang – barang tabu di muka umum.
Kalimat tanya yang sesuai dengan teks tersebut adalah ....
Apakah yang menjadi masalah dalam pasal – pasal KUHP?
Bagaimanakah reaksi Front Pembela Islam (FPI) terhadap penerbitan majah Playboy?
Siapakah yang bertnggung jawab dalam penerbitan majalah Playboy tersebut?
Kapankah majalah playboy tertit dan beredar di masarakat?
Bagaimakah bila peredaran majalah Playboy itu dibiarkan?
Iklan
K. Khoirunnisa
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya
49
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia