Iklan
Pertanyaan
Bacalah paragraf berikut!
Keberadaan sekolah rumah (home-schooling) telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 ayat (10) menyatakan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan Iingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Dalam praktiknya, sekolah rumah tidak harus memenuhi penyetaraan pendidikan. Pendidikan kesetaraan adalah hak dan bersifat opsional. Jika praktisi sekolah rumah menginginkan penyetaraan pendidikan, mereka dapat menempuhnya. Jika tidak, mereka tetap dapat memilih dan memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Meskipun demikian, penyetaraan ini digunakan agar hasilnya setara dengan pendidikan formal. Hal itu berlaku setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Kalimat tanggapan positif berdasarkan paragraf tersebut adalah….
Saya setuju bahwa pendidikan melalui sekolah menjadi pilihan hampir seluruh masyarakat. Meskipun demikian, sekolah bukanlah satu-satunya cara bagi anak untuk memperoleh pendidikan.
Saya setuju, tetapi anak tidak bisa bergaul secara heterogen di masyarakat.
Ada risiko kurangnya kemampuan bekerja dalam tim (team work), organisasi, dan kepemimpinan bagi anak yang belajar (homeschooling).
Perlindungan orang tua yang dapat memberikan efek samping ketidakmampuan menyelesaikan situasi sosial dan masalah yang kompleks tidak terprediksi.
Iklan
D. Enty
Master Teacher
1
0.0 (0 rating)
Iklan
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia