Iklan

Pertanyaan

Jika seseorang menerima penghasilan dari luar negeri, bagaimana nasib pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri tersebut? kemudian, ia membayar pajak terutang, apakah pajak yang telah dibayarkan hilang? Jelaskan!

Jika seseorang menerima penghasilan dari luar negeri, bagaimana nasib pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri tersebut? kemudian, ia membayar pajak terutang, apakah pajak yang telah dibayarkan hilang? Jelaskan! 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

13

:

17

:

26

Klaim

Iklan

Y. Kusumawati

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pamulang

Jawaban terverifikasi

Jawaban

PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia sehingga pajak yang telah dibayarkan tidak hilang.

 PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia sehingga pajak yang telah dibayarkan tidak hilang.

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Dengan demikian, maka penghasilan tersebut wajib dibayarkan pajaknya. Dalam Peraturan MenteriKeuanganRepublik Indonesia No.192/PMK.03/2018 dinyatakan dalam hal WPDN dikenai PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Jika pajak penghasilannya sudah dipotong dari luar negeri, maka di SPT hanya sebatas laporan dan tidak akan dikenakan pajak lagi . Jadi, pajak yang telah dibayarkan tidakakan hilang. Sedangkan jika belum dibayarkan maka bisa dibarengi dengan pembayaran pajak di tahun yang sama. Jadi, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia sehingga pajak yang telah dibayarkan tidak hilang.

Pemerintah Indonesia pada dasarnya menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri. Untuk wajib pajak dalam negeri, pengenaan pajak didasarkan atas asas domisili. Dengan demikian, maka penghasilan tersebut wajib dibayarkan pajaknya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 192/PMK.03/2018 dinyatakan dalam hal WPDN dikenai PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Jika pajak penghasilannya sudah dipotong dari luar negeri, maka di SPT hanya sebatas laporan dan tidak akan dikenakan pajak lagi. Jadi, pajak yang telah dibayarkan tidak akan hilang. Sedangkan jika belum dibayarkan maka bisa dibarengi dengan pembayaran pajak di tahun yang sama.space

Jadi, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia sehingga pajak yang telah dibayarkan tidak hilang.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Asas-asas yang dapat digunakan negara dalam melakukan pemungutan pajak adalah… (1) Domicile principle (2) Citizenship principle (3) Sumber (4) Nationality principle

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia