Jelaskan yang dimaksud risiko dan berikan dua contoh hal yang dapat diasuransikan!
S. Sumiati
Master Teacher
Mahasiswa/Alumni Universitas Pendidikan Indonesia
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ketidakpastian dari peristiwa yang akan terjadi.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga. Contoh-contoh risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.
Oleh karena itu, resiko mengandung unsur ketidak pastian dalam konteks asuransi.
80
5.0 (1 rating)
Alyssa J Purba
RUANGGURU HQ
Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860
Produk Ruangguru
Produk Lainnya
Bantuan & Panduan
Hubungi Kami
©2022 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia