Bacharuddin Jusuf Habibie atau B.J. Habibie merupakan Presiden Indonesia yang ketiga. Masa jabatannya cenderung singkat, yaitu sejak tanggal 21 Mei 1998-20 Oktober 1999. Sebagai Presiden pertama pada masa Reformasi, Presiden Habibie dihadapkan dengan berbagai krisis sebagai warisan dari Orde Baru. Krisis terbesar pada saat itu adalah krisis moneter sehingga Presiden Habibie mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat memperbaiki perekonomian, seperti:
- merekapitulasi perbankan,
- merekonstruksi perekonomian nasional,
- melikuidasi beberapa bank yang bermasalah,
- menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah Rp. 10.000, dan
- melakukan reformasi ekonomi seperti yang disyaratkan oleh International Money Fund (IMF).
Sedangkan kebijakannya di bidang politik, yaitu:
- membuka kebebasan pers dengan mencabut pembredelan pers yang dilakukan pada masa Orde Baru,
- membebaskan berbagai tahanan politik di masa Orde Baru,
- mengurangi jumlah ABRI di MPR,
- memisahkan Polri dari ABRI menjadi Kepolisian RI, dan
- melakukan referendum Timor Timur.
Masa jabatan Presiden Habibie yang cenderung singkat disebabkan karena laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR. Hal ini membuatnya memutuskan untuk tidak akan mencalonkan diri lagi sebagai Presiden periode selanjutnya.
Jadi, waktu kepemimpinan Presiden Habibie terhitung sejak 21 Mei 1998-20 Oktober 1999. Kebijakannya di bidang ekonomi seperti merekapitulasi perbankan, merekonstruksi perekonomian nasional, melikuidasi beberapa bank yang bermasalah, menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, dan melakukan reformasi ekonomi. Sedangkan kebijakannya di bidang politik adalah memberlakukan kebebasan pers, membebaskan berbagai tahanan politik pada masa Orde Baru, mengurangi jumlah ABRI dalam MPR, memisahkan Polri dari ABRI, dan melakukan referendum Timor Timur.