Pada masa perundagian manusia sudah mulai hidup menetap di desa-desa baik di pegunungan, dataran rendah maupun di tepi pantai dalam tata kehidupan yang makin teratur dan terpimpin. Pertanian dalam bentuk persawahan menjadi mata pencaharian yang tetap. Maka untuk menunjang kegiatan atau usaha perladangan tersebut mereka menciptakan alat dari logam terutama untuk pengolahan tanah.
Pada masa ini cangkul dan bajak digunakan untuk menggarap ladang. Sewaktu memanen hasilnya juga dibutuhkan alat untuk memotong seperti pisau atau ani-ani sedangkan untuk mengangkut hasil panen mereka menggunakan gerobak dengan hewan peliharaan dan tempat untuk menyimpan bahan makanan sementara di lumbung-lumbung.
Upacara kematian menjadi hal yang penting di masa perundagian sebagai peningalan bukti-bukti sejarah. Seiring berjalannya waktu, hal itu membuat sistem penguburan mengalami perkembangan dan menghasilkan situs arkeologi yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia. Pada masa ini terdapat dua cara penguburan yaitu Sistem Penguburan Langsung dan Sistem Penguburan Tidak Langsung.
Sistem penguburan langsung dilakukan dengan cara mengubur langsung jasad ke dalam tempat yang sudah disiapkan. Penguburan tersebut bersama bekal kubur, seperti unggas dan anjing yang telah mati, periuk-periuk benda perunggu dan besi, manik-manik, dan perhiasan lain. Sistem penguburan ini pernah dilakukan di Sumatera, Bali, Sulawesi, Sumbawa, Sumba, dan Flores.
Penguburan tidak langsung dilakukan dengan mengubur mayat lebih dahulu dalam tanah atau dalam peti kayu yang dianggap sebagai kuburan. Kemudian dalam jangka waktu tertentu sebagian/seluruh tulang akan diambil untuk dikuburkan kembali di tempat yang disediakan. Jadi, sistem penguburan tidak langsung ini menguburkan kembali tulang ke dalam sebuah wadah kubur yang terbuat dari batu, yaitu tempayan.