Dengan demikian, pada abad ke-20 penggunaan senjata biologis gencar dilakukan pada era Perang Dunia 1 dan 2. Sebab, senjata biologis diyakini memiliki dampak mematikan yang besar. Salah satu yang dikembangkan adalah bakteri anthrax dan kolera.
Untuk lebih jelasnya, yuk pahami penjelasan berikut:
Senjata biologi adalah senjata yang menggunakan bakteri, virus atau organisme lainnya sebagai alat untuk membunuh, melukai atau melumpuhkan musuh. Senjata biologi yang digunakan antara lain Smallpox (cacar), Anthrax, Ebola, Plague (Pes), Tularemia, Botulinum Toxin, dan lain-lain.
Sepanjang sejarah, sepak terjang penggunaan senjata biologi sebagai sarana konflik oleh manusia sebagian telah terdokumentasi, bahkan sejak awal mula peradaban manusia mulai berkembang. Sejarah penggunaan senjata biologi dimulai pada tahun 400 SM, ketika orang Iran Kuno (scythians) menggunakan panah yang dicelupkan ke dalam feses (kotoran) dan mayat makhluk hidup yang telah membusuk.
Selain peristiwa tersebut, beberapa peristiwa yang terjadi mengenai penggunaan senjata biologis terlihat dari tindakan sabotase yang dilancarkan oleh tentara Jerman pada Perang Dunia I dengan menggunakan anthrax untuk menyabotase kavaleri tentara Sekutu. Peristiwa lainnya mengenai kasus penggunaan senjata biologi pada Perang Dunia II yang melibatkan Shiro Ishii dan Unit 731, yakni pada tahun 1937-1945 di mana mereka mengembangkan berbagai macam senjata biologi dan melibatkan warga Ningbo, Tiongkok sebagai subjek percobaannya hingga menyebabkan kematian sekitar 300.000 orang.
Sifat klandestin dari senjata biologi merupakan aspek paling menyeramkan, sehingga dunia internasional kemudian menetapkan seperangkat aturan sebagai sarana preventif agar tidak menimbulkan kasualitas yang tidak diinginkan, maupun adanya penyalahgunaan daripada senjata biologi tersebut. Atas dasar hal tersebut, kemudian muncul UN Biological Weapons Convention 1972 yang bertujuan untuk memusnahkan proliferasi dari penggunaan senjata biologi itu sendiri melalui pelarangan-pelarangan aspek-aspek tertentu dalam senjata biologi sehingga tidak jatuh ke tangan yang salah.
Biological Weapons Convention 1972 merupakan perjanjian multilateral pertama yang melarang pengembangan, produksi, dan penimbunan segala bentuk senjata pemusnah massal dalam bentuk senjata biologi itu sendiri. Perjanjian ini ditandatangani pada 10 April 1972 dan ditetapkan pada 26 Maret 1975.