Iklan

Pertanyaan

Jelaskan prinsip kegiatan usaha dana pensiun!

Jelaskan prinsip kegiatan usaha dana pensiun! 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

05

:

06

:

24

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Prinsip kegiatan usaha dana pensiun,ada pun tujuh prinsipnya adalah sebagai berikut. Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program. Ada jaminan terhadap kesinambungan penghasilan; Prinsip independensi. Kelembagaan berstatus badan hukum, manajemen operasional adalah asas keterpisahaan kekayaan atau Segregated Assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil -wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama; Prinsip akuntabilitas. Dewan pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada peserta, laporan keuangan dana pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publikyang ditunjuk oleh dewan pengawas. Selain itu, pendiri atau mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkanseluruh dokumen atau keterangan untuk keperluan pemeriksaan, dana pensiun wajib mengumumkan neraca, dan perhitungan hasil usahanya kepadaPeserta Prinsip transparansi. Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada peserta.Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas Prinsip perlindungan konsumen. Perubahan peraturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun, setiap karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawindan memiliki masa kerja satu tahun dan harus dapat melindungi konsumen. Prinsip struktur pengendalian internal dimana tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri, dewan pengawas, dan pengurus diatur dalam undang undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya Prinsip kualifikasi penyelenggara. Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang dana pensiun.

Prinsip kegiatan usaha dana pensiun, ada pun tujuh prinsipnya adalah sebagai berikut.

  1. Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program. Ada jaminan terhadap kesinambungan penghasilan;
  2. Prinsip independensi. Kelembagaan berstatus badan hukum, manajemen operasional adalah asas keterpisahaan kekayaan atau Segregated Assets dan hak pengurus mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas yang terdiri atas wakil -wakil pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama;
  3. Prinsip akuntabilitas. Dewan pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada peserta, laporan keuangan dana pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh dewan pengawas. Selain itu, pendiri atau mitra pendiri, pengurus, dan penerima titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen atau keterangan untuk keperluan pemeriksaan, dana pensiun wajib mengumumkan neraca, dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta
  4. Prinsip transparansi. Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan dana pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada peserta. Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada peserta dan melaporkannya kepada pendiri dan dewan pengawas
  5. Prinsip perlindungan konsumen. Perubahan peraturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun, setiap karyawan berhak menjadi peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin dan memiliki masa kerja satu tahun dan harus dapat melindungi konsumen.
  6. Prinsip struktur pengendalian internal dimana tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pendiri, mitra pendiri, dewan pengawas, dan pengurus diatur dalam undang undang dana pensiun dan peraturan pelaksanaannya
  7. Prinsip kualifikasi penyelenggara. Kualifikasi pengurus dan dewan pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang dana pensiun. space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

CIA

Bantu banget

Nariyah Nar

Pelitttt Jawaban tidak sesuai

egi detra

Jawaban tidak sesuai Pembahasan terpotong Pembahasan tidak menjawab soal Pembahasan tidak lengkap

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan prinsip-prinsip berikut ini! Yang termasuk prinsip dana pensiun adalah ….

4

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia