Iklan

Pertanyaan

Jelaskan perbedaan antara persekutuan komanditer dengan perseroan terbatas dari segi kepemilikan modal dan siapa penentu kebijakannya!

Jelaskan perbedaan antara persekutuan komanditer dengan perseroan terbatas dari segi kepemilikan modal dan siapa penentu kebijakannya! space

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

57

:

59

Klaim

Iklan

B. Setiawan

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni UIN Sumatera Utara

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak dimana salah satu pihak merupakan pemilik modal dan pihak lainnya merupakan orang menjalankan usaha. Modal di CV hanya berasal dari salah satu pihak. Di CV, pemilik modal disebut sekutu pasif, sedangkan orang yang menjalankan usaha disebut sekutu aktif. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari penerbitan saham. PT dapat dimiliki oleh beberapa pihak selama ini masih memiliki saham di PT tersebut. Perbedaan antara Persekutuan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) yakni: dari segi kepemilikan modal: modal CV hanya dimiliki oleh satu orang saja sehingga tidak ada kemungkinan dimiliki oleh orang lain . Sedangkan modal PT berasal dari penerbitan saham sehingga dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang. dari segi penentu kebijakannya: penentu kebijakan di CV adalah sekutu aktif atau orang yang menjalankan usaha sehingga sekutu pasif (pemilik modal) tidak memiliki kewenagan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Sedangkan penentu kebijakan di PT adalah direktur dan komisaris bekerjasama dengan para pemilik saham sehingga di PT, pemilik saham masih memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua pihak dimana salah satu pihak merupakan pemilik modal dan pihak lainnya merupakan orang menjalankan usaha. Modal di CV hanya berasal dari salah satu pihak. Di CV, pemilik modal disebut sekutu pasif, sedangkan orang yang menjalankan usaha disebut sekutu aktif.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari penerbitan saham. PT dapat dimiliki oleh beberapa pihak selama ini masih memiliki saham di PT tersebut.

Perbedaan antara Persekutuan Komanditer (CV) dengan Perseroan Terbatas (PT) yakni:

  • dari segi kepemilikan modal: modal CV hanya dimiliki oleh satu orang saja sehingga tidak ada kemungkinan dimiliki oleh orang lain. Sedangkan modal PT berasal dari penerbitan saham sehingga dapat dimiliki oleh lebih dari satu orang.
  • dari segi penentu kebijakannya: penentu kebijakan di CV adalah sekutu aktif atau orang yang menjalankan usaha sehingga sekutu pasif (pemilik modal) tidak memiliki kewenagan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Sedangkan penentu kebijakan di PT adalah direktur dan komisaris bekerjasama dengan para pemilik saham sehingga di PT, pemilik saham masih memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan. space

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Pertanyaan serupa

Sebutkan ciri-ciri firma, CV, dan PT!

2

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia