Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan penyusunan APBD.

Jelaskan penyusunan APBD. space space 

Iklan

S. Anugrah

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Atma Jaya

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. DPRD akan membahasnya untuk disetujui. Pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi/gubernur dan kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah akan dilakukan selambatnya 15 hari sejak rancangan diterima. APBD sebelum ditetapkan gubertmr paling lambat 3 hari kerja disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Mendagri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak rancangan diterima. Apabila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 hari sejak rancangan diterima, gubernur dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD. Apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, gubernur dan DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Bila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti Mendagri membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/ bupati/walikota.

Penyusunan APBD diawali dengan penyampaian kebijakan umum APBD sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. DPRD akan membahasnya untuk disetujui. Pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri bagi provinsi/gubernur dan kabupaten/kota terhadap rancangan peraturan kepala daerah akan dilakukan selambatnya 15 hari sejak rancangan diterima. APBD sebelum ditetapkan gubertmr paling lambat 3 hari kerja disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi.

Hasil evaluasi disampaikan oleh Mendagri kepada gubernur selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak rancangan diterima. Apabila Mendagri tidak memberikan hasil evaluasi dalam waktu 15 hari sejak rancangan diterima, gubernur dapat menetapkan rancangan peraturan daerah APBD menjadi peraturan daerah APBD. Apabila bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi, gubernur
dan DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Bila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti Mendagri membatalkan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan gubernur/ bupati/walikota. space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

APBN dan APBD disusun untuk periode....

1

3.6

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia