Pada 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan diri sebagai bangsa yang merdeka dan bebas dari penjajahan. Akan tetapi, setelah peristiwa kemerdekaan itu, keadaan tidak serta merta mengalir mulus. Jepang sebagai penjajah Indonesia, mengakui kekalahannya pada Perang Dunia II 14 Agustus 1945, sehingga Indonesia yang notabene wilayah jajahannya harus diserahkan kepada Sekutu sebagai pemenang dalam Perang Dunia II terkait ke depannya, namun justru bangsa Indonesia memilih jalan untuk memerdekakan diri sendiri pada 17 Agustus 1945.
Kesatuan tentara Sekutu yang tergabung dalam AFNEI (Aliied Forced Netherlands East Indies), datang ke Indonesia sebagai negara bekas jajahan Jepang namun di sisi lain telah menyatakan kemerdekaanya, pada 29 September 1945. Adapun tugas atau misi kesatuan tentara Sekutu tersebut antara lain: (1) menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang, (2) membebaskan para tawanan perang dan interniran Sekutu, (3) melucuti dan mengumpulkan orang Jepang untuk kemudian dipulangkan ke negara asalnya, (4) menegakan dan mempertahankan keadaan damai untuk diserahkan kepada pemerintahan sipil dan (5) menghimpun keterangan dan menuntut penjahat perang.
Kedatangan AFNEI awalnya diterima dengan baik oleh pemerintahan Indonesia, akan tetapi, dalam rombongan kesatuan AFNEI, dalam praktiknya turut serta NICA (Netherland Indies Civil Administration), merupakan lembaga Pemerintahan Sipil Hindia Belanda, dengan kata lain Belanda turut serta dalam rombongan tentara Sekutu. Hal itu tentu membuat kecurigaan bangsa Indonesia bahwa Belanda ingin kembali menduduki Indonesia, sehingga dalam praktiknya terutama di tahun 1945-1949 (Masa Revolusi) adalah jalan bagi bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaannya dari Sekutu dan NICA (Belanda).
Berbagai pertempuran yang terjadi di masa-masa itu, merupakan reaksi terhadap praktik Sekutu dan NICA yang sewenang-wenang, terutama berkaitan dengan kepemilikan senjata, pembebasan tawanan perang Sekutu yang kemudian dipersenjatai, misalnya dalam Pertempuran Ambarawa. Dengan kata lain, antara misi dan praktik yang dijalankan Sekutu tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pada masa-masa itu (1945-1949) bangsa Indonesia berjuang kembali untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Jadi, jika dilihat dari perspektif negara-negara yang terlibat dalam perang dunia 2 bahwa aktivitas sekutu di Indonesia merupakan kegitan yang wajar namun jika dilihat dari perspektif hukum internasional bahwa kedatangan sekutu di negara yang merdeka dapat dikatakan tindakan tersebut merupakan sebuah agresi dan dilarang, terlebih Indonesia tidak terlibat dalam perang dunia 2.