Iklan

Pertanyaan

Jelaskan pengertian dari Politik Pintu Terbuka!

Jelaskan pengertian dari Politik Pintu Terbuka!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

18

:

05

:

09

Klaim

Iklan

Z. Fadhila

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Politeknik Negeri Bandung

Jawaban terverifikasi

Jawaban

pengertian politik pintu terbuka adalah kebijakan di mana pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia.

pengertian politik pintu terbuka adalah kebijakan di mana pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia.

Pembahasan

Politik pintu terbuka adalah sebuah kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1870-1900. Maksud dari paham ini, yaitu pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia. Politik pintu terbuka didasarkan dari Undang-undang Agraria 1870 yang mengatur mengenai prinsip-prinsip politik tanah di negara jajahandan juga Undang-undang Gula 1870 yang mengatur monopoli perkebunan tebu oleh pemerintah yang secara bertahap diberikan kepada pihak swasta.Pada periode ini, para pemilik modal swasta menanamkan modal di Indonesia secara besar-besaran di bidang perkebunan dan pertambangan sehingga pihak swasta memainkan peranan penting pada tanah-tanah di Indonesia. Sementara itu, pemerintah kolonial Belanda hanya menjadi pengawas dan rakyat dipaksa untuk menyewakan lahannya kepada pihak swasta. Dengan demikian, pengertian politik pintu terbuka adalah kebijakan di mana pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia.

Politik pintu terbuka adalah sebuah kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia pada tahun 1870-1900. Maksud dari paham ini, yaitu pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia. Politik pintu terbuka didasarkan dari Undang-undang Agraria 1870 yang mengatur mengenai prinsip-prinsip politik tanah di negara jajahan dan juga Undang-undang Gula 1870 yang mengatur monopoli perkebunan tebu oleh pemerintah yang secara bertahap diberikan kepada pihak swasta. Pada periode ini, para pemilik modal swasta menanamkan modal di Indonesia secara besar-besaran di bidang perkebunan dan pertambangan sehingga pihak swasta memainkan peranan penting pada tanah-tanah di Indonesia. Sementara itu, pemerintah kolonial Belanda hanya menjadi pengawas dan rakyat dipaksa untuk menyewakan lahannya kepada pihak swasta.

Dengan demikian, pengertian politik pintu terbuka adalah kebijakan di mana pihak swasta diberi kesempatan membuka usaha atau menanamkan modalnya di Indonesia.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

11

Iklan

Pertanyaan serupa

Pada tahun 1870 Belanda memberlakukan sistem ekonomi liberal di Hindia Belanda. Sistem tersebut menyebabkan Indonesia semakin tereksploitasi oleh praktik....

14

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia