Pencemaran atau polusi tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Polusi tanah dapat disebabkan oleh limbah padat yang meliputi kotoran, sampah, lumpur, logam berat dan berbagai produk yang tidak diinginkan dari pertanian seperti pestisida. Selain limbah padat, limbah cair berbahan kimia industri misalnya air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah dengan tidak memenuhi syarat. Hal ini akan mengakibatkan penurunan kualitas tanah.Parameter yang digunakan untuk mengetahui adanya polusi tanah yaitu dengan pengukuran secara fisik, biologi dan kimiawi.
Secara fisik, parameter tanah dapat dilihat dari warna tanah, kedalam lapisan atas tanah, kepadatan tanah, porositas dan tekstur tanah dan endapan pada tanah. Secara biologi, dapat menggunakan organisme tanah berupa cacing tanah. Keberadaan cacing tanah dapat meningkatkan kandungan nutrisi pada tanah yang akan menyuburkan tanah. Sedangkan secara kimia, dapat diukur dengan pH, salinitas, kandungan senyawa kimia organik, fosfor nitrogen, logam berat, dan radioaktif merupakan contoh indikator kimia bagi tingkat polusi tanah.
Jadi, indikator polusi tanah yaitu adanya limbah padat, kandungan logam berat dan berbagai produk yang tidak diinginkan dari pertanian seperti pestisida.