Iklan

Pertanyaan

Jelaskan mekanisme kerja bursa efek!

Jelaskan mekanisme kerja bursa efek!space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

16

:

52

:

03

Klaim

Iklan

M. Makhrisza

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Pertahanan

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

1. Prosedur Penerbitan Efek (Emisi) Untuk menerbitkan efek terdapat beberapa tahapan/langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan antara lain sebagai berikut : a. Perusahaan tersebut melakukan konsultasi antara dewan direksi/komisaris dengan pemegang saham untuk membicarakan rencana go public. Kemudian diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) karena struktur permodalan perusahaan yang go public akan berubah, dan akan mengubah pemilikan perusahaan, hak, serta kewajiban pemegang saham. Perusahaan harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan dalam surat keputusan nomor 859.KMK.01/1987 tentang emisi melalui bursa sebagai berikut. Berkedudukan di Indonesia. Modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp200.000.000,00. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba. Laporan keuangan telah diperiksa oleh akunta publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir, dan sebagainya. b. Perusahaan tersebut menghubungi penjamin emisi ( underwriter ) dan lembaga penunjang lainnya (akuntan publik/akuntan pemerintah, notaris, konsultan hukum). c. Menyampaikan letter of intent kepada BAPEPAM. Letter of Intent merupakan surat pernyataan kehendak perusahaan untuk menerbitkan efek melalui pasar modal. d. Menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek yang ditujukan kepada menteri keuangan melalui (c.q) ketua BAPEPAM . e. Melakukan dengan pendapat terbatas, yang melibatkan emiten, lembaga penunjang dan BAPEPAM, tentang kelengkapan dokumen, proyeksi, dan operasi perusahaannya. 2. Prosedur Transaksi Efek Sebelum efek dijual di bursa efek. Efek tersebut harus dijual di pasar perdana terlebih dahulu dengan harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan (emiten) dan tidak ada tawar-menawar. Prosedur pembelian efek di pasar perdana adalah sebagai berikut . Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan, setelah formulir pemesanan diisi disertai tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) investor tersebut sebanyak satu lembar. Jika banyaknya efek yang dipesan lebih banyak dibandingkan dengan banyaknya efek yang ditawarkan, maka ada masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan investor dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi oleh emiten. Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota ( member ) bursa efek tersebut. Syarat keanggotaan bursa efek pada umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan melalui pedagang efek (PE) dan perantara pedagang efek (PPE) yang merupakan anggota suatu bursa efek. Pedagang efek ( dealer ) di sini bertindak sebagai investor sehingga PE menerima konsekuensi baik untung maupun rugi. Perantara pedagang efek ( broker ) mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi dan berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi atas nama klien. Sistem perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui dua sistem, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus. Sistem kol merupakan sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pimpinan kol. Perdagangan efek ini pertama didaftarkan ( listing ) di bursa efek dengan sistem lelang, proses tawar-menawar dilakukan pimpinan lelang. Sistem terus-menerus merupakan sistem perdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pimpinan kol. Sistem perdagangan ini dilakukan setiap hari bursa. Bagi investor bukan anggota bursa yang ingin membeli/menjual efek ia harus menghubungi salah satu anggota bursa efek untuk melakukan pembelian/penjualan efek yang diinginkan/dimiliki investor tersebut.

1. Prosedur Penerbitan Efek (Emisi)

Untuk menerbitkan efek terdapat beberapa tahapan/langkah yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan antara lain sebagai berikut :

a. Perusahaan tersebut melakukan konsultasi antara dewan direksi/komisaris dengan pemegang saham untuk membicarakan rencana go public. Kemudian diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) karena struktur permodalan perusahaan yang go public akan berubah, dan akan mengubah pemilikan perusahaan, hak, serta kewajiban pemegang saham.

Perusahaan harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri keuangan dalam surat keputusan nomor 859.KMK.01/1987 tentang emisi melalui bursa sebagai berikut.

  1. Berkedudukan di Indonesia.
  2. Modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp200.000.000,00.
  3. Dalam dua tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
  4. Laporan keuangan telah diperiksa oleh akunta publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir, dan sebagainya.

b. Perusahaan tersebut menghubungi penjamin emisi (underwriter) dan lembaga penunjang lainnya (akuntan publik/akuntan pemerintah, notaris, konsultan hukum).

c. Menyampaikan letter of intent kepada BAPEPAM. Letter of Intent merupakan surat pernyataan kehendak perusahaan untuk menerbitkan efek melalui pasar modal.

d. Menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek yang ditujukan kepada menteri keuangan melalui (c.q) ketua BAPEPAM.

e. Melakukan dengan pendapat terbatas, yang melibatkan emiten, lembaga penunjang dan BAPEPAM, tentang kelengkapan dokumen, proyeksi, dan operasi perusahaannya.

2. Prosedur Transaksi Efek

Sebelum efek dijual di bursa efek. Efek tersebut harus dijual di pasar perdana terlebih dahulu dengan harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan (emiten) dan tidak ada tawar-menawar.

Prosedur pembelian efek di pasar perdana adalah sebagai berikut.

  1. Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan, setelah formulir pemesanan diisi disertai tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) investor tersebut sebanyak satu lembar.
  2. Jika banyaknya efek yang dipesan lebih banyak dibandingkan dengan banyaknya efek yang ditawarkan, maka ada masa penjatahan dan masa pengembalian dana.
  3. Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan investor dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi oleh emiten.
  4. Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota (member) bursa efek tersebut. Syarat keanggotaan bursa efek pada umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dapat dilakukan melalui pedagang efek (PE) dan perantara pedagang efek (PPE) yang merupakan anggota suatu bursa efek.
  5. Pedagang efek (dealer) di sini bertindak sebagai investor sehingga PE menerima konsekuensi baik untung maupun rugi. Perantara pedagang efek (broker) mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi dan berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi atas nama klien.

Sistem perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui dua sistem, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.

  • Sistem kol merupakan sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pimpinan kol. Perdagangan efek ini pertama didaftarkan (listing) di bursa efek dengan sistem lelang, proses tawar-menawar dilakukan pimpinan lelang.
  • Sistem terus-menerus merupakan sistem perdagangan efek yang dilakukan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pimpinan kol. Sistem perdagangan ini dilakukan setiap hari bursa. Bagi investor bukan anggota bursa yang ingin membeli/menjual efek ia harus menghubungi salah satu anggota bursa efek untuk melakukan pembelian/penjualan efek yang diinginkan/dimiliki investor tersebut.space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

18

Iklan

Pertanyaan serupa

Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa....

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia