Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan macam-macam produk bank!

Jelaskan macam-macam produk bank! undefined 

Iklan

D. Entry

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Secara umum produk bank dibagi menjadi 4, diantaranya: Kredit, yaitu dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Transfer, yaitu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antar rekening maupun antar bank atas permintaan nasabah. Safe deposit box , yaitu jasa dalam bentuk penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga. Bank card , yaitu kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran seperti kartu kredit, kartu debit, hingga kartu uang elektronik. Selain itu, produk perbankan juga dibagi menjadi kredit pasif dan kredit aktif . Kredit pasif adalah aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank . Contohnya: Giro , yaitu simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Tabungan , yaitu simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Deposito , yaitu merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo. Deposito dibagi menjadi dua, yaitu deposit on call dan d eposit automatic roll over . Sementara itu, kredit aktif adalah dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif . Contohnya: Kredit rekening koran (R/K) , yaitu kredit yang diberikan sesuai kebutuhan. Jaminan dari kredit ini dapat berupa surat-surat berharga, barang-barang yang ada pada gudang peminjam, barang-barang bergerak seperti mobit atau harta tetap. Kredit reimburs ( Letter of credit ) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang. Kredit aksep , yaitu kredit yang diberikan oleh bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah. Kredit dokumenter , yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga , yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.

Secara umum produk bank dibagi menjadi 4, diantaranya:

  1. Kredit, yaitu dana yang sudah ditarik dari masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  2. Transfer, yaitu jasa bank yang memberikan layanan pengiriman uang antar rekening maupun antar bank atas permintaan nasabah.
  3. Safe deposit boxyaitu jasa dalam bentuk penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga.
  4. Bank cardyaitu kartu yang dikeluarkan oleh bank sebagai alat pembayaran seperti kartu kredit, kartu debit, hingga kartu uang elektronik.

Selain itu, produk perbankan juga dibagi menjadi kredit pasif dan kredit aktifKredit pasif adalah aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank. Contohnya:

  • Giro, yaitu simpanan atau tabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
  • Tabungan, yaitu simpanan nasabah di bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Deposito, yaitu merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo. Deposito dibagi menjadi dua, yaitu deposit on call dan deposit automatic roll over

Sementara itu, kredit aktif adalah dana yang digunakan masyarakat untuk kegiatan produktif. Contohnya:

  • Kredit rekening koran (R/K), yaitu kredit yang diberikan sesuai kebutuhan. Jaminan dari kredit ini dapat berupa surat-surat berharga, barang-barang yang ada pada gudang peminjam, barang-barang bergerak seperti mobit atau harta tetap.
  • Kredit reimburs (Letter of credit) adalah pinjaman yang diberikan suatu bank kepada nasabah dengan cara membayar harga pembelian suatu barang.
  • Kredit aksep, yaitu kredit yang diberikan oleh bank dengan cara menandatangani aksep yang ditarik oleh nasabah.
  • Kredit dokumenter, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas jaminan dokumen yang diserahkan ke bank.
  • Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada pelanggan untuk membeli surat-surat berharga.  

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

2

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Jelaskan produk bank dalam bentuk simpanan, penyaluran dana dan produk lainnya!

1

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia