Perang Dunia I merupakan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar yang menyebabkan lebih dari 50 juta jiwa melayang. Perang ini disebabkan oleh kerakusan proses industrialisme, imperialisme, dan rasa nasionalisme yang berlebihan antarnegara Eropa. Berawal dari keinginan menciptakan perdamaian dunia akibat Perang Dunia I, Presiden Amerika Serikat Woodrow Wilson memberikan usulan Peace without Victory. Usulan tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam 14 pasal perdamaian bangsa (Wilson’s Fourteen Points) yang salah satunya berisi perlu dibentuknya Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Akhirnya, pada tanggal 10 Januari 1920 Liga Bangsa-Bangsa didirikan dengan tujuan sebagai berikut.
- Menjamin perdamaian dunia.
- Memelihara keamanan dan memajukan hubungan persahabatan serta mencegah peperangan antarbangsa atau negara.
- Menjunjung hukum dan perjanjian internasional.
- Meningkatkan kerjasama internasional di segala bidang, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.
Selama masa tugasnya, LBB telah berhasil mensponsori beberapa perjanjian damai, yaitu Protokol Jenewa (1924), Perjanjian Locarno (1925), dan Perjanjian damai Kellogg-Briand (1928). Meskipun berhasil mensponsori beberapa perjanjian damai, LBB dinilai tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Hal ini terbukti dengan meletusnya Perang Dunia II pada 1939-1945.
Setelah Perang Dunia II berakhir, muncul semangat untuk menghentikan berbagai penderitaan tak terhingga akibat Perang Dunia II tersebut. Akhirnya, dibentuklah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB, bahasa Inggris: United Nations, disingkat UN) di San Fransisco, Amerika Serikat pada 24 Oktober 1945. PBB didirikan untuk menggantikan LBB yang dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya.
Tujuan PBB adalah sebagai berikut.
- Menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri, dan untuk mengambil langkah-langkah tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal.
- Melakukan kerjasama internasional untuk menyelesaikan permasalahan internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau kemanusiaan, dan mendorong penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
- Menjadi pusat untuk menyelaraskan tindakan antarbangsa dalam menciptakan tujuan-tujuan bersama ini.
Peran dan tugas PBB dibagi dalam 7 fungsi utama, yaitu sebagai berikut.
- Proteksi: perlindungan terhadap negara anggota.
- Integrasi: wadah pembina persahabatan.
- Sosialisasi: tempat menyampaikan nilai dan norma.
- Pengendali konflik: mengendalikan knflik antara negara anggota.
- Kooperatif: membina atau mendorong kerjasama di segala bidang.
- Negoisasi: memfasilitasi perundingan antar negara-negara.
- Abitrase: membantu menyelesaikan permasalahan hukum antar negara anggota.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, latar belakang pergantian LBB menjadi PBB adalah karena LBB dinilai tidak mampu menciptakan perdamaian dunia yang terbukti dengan meletusnya Perang Dunia II. Setelah Perang Dunia II berakhir, LBB resmi dibubarkan kemudian dibentuk PBB yang resmi didirikan pada 26 Juni 1945. Tugas dan peran PBB di masa sekarang dibagi dalam 7 fungsi utama meliputi fungsi proteksi, integrasi, sosialisasi, pengendalian konflik, kooperatif, negoisasi, dan abitrase.