Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Sebagai dasar negara maka nilai-nilai yang ada dalam Pancasila menjadi landasan atau acuan dalam menyelenggarakan kehidupan di Indonesia baik dalam lingkup bermasyarakat, berbangsa pun juga dalam bernegara.
Latar belakang pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai ketika ia dirumuskan pada sidang resmi pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung 29 Mei-1 Juni 1945. Pada sidang tersebut, terdapat tiga tokoh bangsa yang mengemukakan pendapatnya, yaitu Moh. Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. Ir. Sukarno mengemukakan pendapatnya pada tanggal 1 Juni 1945. Ia memberikan istilah Pancasila untuk pendapatnya tersebut sehingga tanggal 1 Juni dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Rumusan dasar negara usulan Ir. Sukarno adalah sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia (nasionalisme).
- Internasionalisme (peri kemanusiaan).
- Mufakat (demokrasi).
- Kesejahteraan sosial.
- Ketuhanan yang berkebudayaan.
Karena hingga sidang pertama selesai belum mencapai kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara dari gagasan ketiga tokoh tersebut. Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Sukarno. Panitia Sembilan menyelesaikan tugasnya pada tanggal 22 Juni 1945 dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara semenjak disahkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pertama, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang ini, sila pertama sebagaimana tercantum dalam Piagam Jakarta diubah, yaitu dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian, Pancasila dilatarbelakangi oleh hasil dari sidang BPUPKI pertama yang beragendakan menyusun dasar negara Indonesia. Karena setelah sidang berakhir belum mencapai kesepakatan mengenai sila-sila dalam Pancasila, akhirnya disempurnakanlah oleh Panitia Sembilan. Hasil dari Panitia Sembilan ini adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Dalam sidang PPKI pertama, sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah sebelum disahkan menjadi dasar negara Indonesia.