Iklan

Pertanyaan

Jelaskan kondisi politik pemerintahan Megawati Soekarnoputri!

Jelaskan kondisi politik pemerintahan Megawati Soekarnoputri!

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

02

:

22

:

49

:

13

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki lima agenda utama yakni membuktikan sikap tegas pemerintah dalam menghapus KKN, menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan, meneruskan pembangunan politik, mempertahankan supremasi hukum dan menciptakan situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil, menciptakan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi manusia. Pemerintahan Presiden Megawati berupaya untuk melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999 seiring dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah. Kemudian, undang-undang ini dicabut dandigantikan oleh UU No. 33 Tahun 2004.Upaya ini merupakan proses reformasi tingkat lokal terutama pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Upaya desentralisasi politik dan keuangan ini sejalan dengan struktur pemerintahan di masa mendatang dimana masing-masing daerah akan diberi wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil sumber daya alam dan potensi ekonomi yang mereka miliki. Proses pelaksanaan otonomi daerah berikut pengadaan perangkat hukumnya berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Sejalan dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah secara aktif mengeluarkan beberapa undang-undang yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memberikan pedoman dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan saat undang-undang tersebut diberlakukan. Terkait dengan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 2003 mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Penerbitan undang-undang ini diikuti dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 23 tahun 2003 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah yang memuat antara lain kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, konsep otonomi dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kondisi politik pada masa pemerintahan Megawati yang saat itu mempunyai tugas besar untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN membuat pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Berdasarkan penjelasan di atas maka kondisi politik saat itu adalah melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999.Proses pelaksanaan otonomi daerah berikut pengadaan perangkat hukumnya saat masa Megawati berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Selain itu, KKN yang masih cukup merajalela pada saat itu membuat pemerintahan pada masa Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Megawati Soekarno Putri mengawali tugasnya sebagai presiden kelima Republik Indonesia dengan membentuk Kabinet Gotong Royong. Kabinet ini memiliki lima agenda utama yakni membuktikan sikap tegas pemerintah dalam menghapus KKN, menyusun langkah untuk menyelamatkan rakyat dari krisis yang berkepanjangan, meneruskan pembangunan politik, mempertahankan supremasi hukum dan menciptakan situasi sosial kultural yang kondusif untuk memajukan kehidupan masyarakat sipil, menciptakan kesejahteraan dan rasa aman masyarakat dengan meningkatkan keamanan dan hak asasi manusia. Pemerintahan Presiden Megawati berupaya untuk melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999 seiring dengan dikeluarkannya UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat-daerah. Kemudian, undang-undang ini dicabut dan digantikan oleh UU No. 33 Tahun 2004. Upaya ini merupakan proses reformasi tingkat lokal terutama pada bidang politik, pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam daerah untuk kepentingan masyarakat setempat. Upaya desentralisasi politik dan keuangan ini sejalan dengan struktur pemerintahan di masa mendatang dimana masing-masing daerah akan diberi wewenang lebih besar untuk mengelola hasil-hasil sumber daya alam dan potensi ekonomi yang mereka miliki. Proses pelaksanaan otonomi daerah berikut pengadaan perangkat hukumnya berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Sejalan dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah secara aktif mengeluarkan beberapa undang-undang yang mendukung pelaksanaan otonomi daerah sekaligus memberikan pedoman dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan saat undang-undang tersebut diberlakukan. Terkait dengan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 2003 mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Penerbitan undang-undang ini diikuti dengan dikeluarkannya UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU No. 23 tahun 2003 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah yang memuat antara lain kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, konsep otonomi dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kondisi politik pada masa pemerintahan Megawati yang saat itu mempunyai tugas besar untuk menyelesaikan berbagai kasus KKN membuat pemerintahan Presiden Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.


Berdasarkan penjelasan di atas maka kondisi politik saat itu adalah melanjutkan kebijakan otonomi daerah yang telah dirintis sejak tahun 1999. Proses pelaksanaan otonomi daerah berikut pengadaan perangkat hukumnya saat masa Megawati berkaitan erat dengan sistem pemilihan umum berikutnya yang akan diselenggarakan pada tahun 2004. Selain itu, KKN yang masih cukup merajalela pada saat itu membuat pemerintahan pada masa Megawati membentuk Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

3

Iklan

Pertanyaan serupa

Tulis waktu kepemimpinan Megawati dan tulis beberapa kebijakan beliau!

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia