Wesel adalah sebuah surat perintah yang dibuat oleh orang yang memberi kredit kepada Anda dan diperuntukan kepada debitur untuk membayar sejumlah uang dan tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalamnya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa “Surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan tanggal dan tempat tertentu yang mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan.” Pengertian wesel menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “surat pos untuk mengirimkan uang; surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.”
Ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada. Aktivitas ini umumnya dikerjakan oleh suatu negara jika negara tersebut mampu menghasilkan produk barang dalam jumlah yang cukup besar dan jumlah produk barang tersebut ternyata sudah terpenuhi di dalam negeri, sehingga bisa dikirimkan ke negara yang memang tidak mampu memproduksi barang tersebut atau karena jumlah produksinya tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat negara tujuan.
Impor adalah suatu aktivitas memasarkan produk barang dari Daerah Pabean atau membeli suatu produk barang atau jasa dari negara lain untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri. Aktivitas pengiriman barang impor yang dilakukan dengan skala besar ini membutuhkan proses pendampingan oleh bea cukai. Umumnya, pihak pemerintah akan menetapkan tarif pajak atas setiap produk impor ke masing-masing importirnya. Hal tersebut menyebabkan produk barang impor mempunyai harga yang lebih mahal karena di dalamnya telah dibebankan biaya pajak yang harus dibayar oleh konsumen. Untuk itu, tidak heran jika barang impor memiliki harga yang cenderung lebih mahal daripada produk lokal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) subsidi adalah bantuan uang atau komoditas pada suatu yayasan, perkumpulan atau masyarakat yang umumnya diberikan oleh pihak pemerintah. Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam bukunya yang berjudul Contemporary Economics, subsidi adalah suatu pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah dalam suatu perusahaan ataupun rumah tangga agar bisa mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam dunia ekonomi, tujuan dari subsidi adalah demi mengurangi harga atau meningkatkan pengeluaran. Saat ini, subsisi terbagi menjadi dua jenis, yaitu subsidi dalam bentuk uang, atau subsidi dalam bentuk komoditi atau yang disebut dengan innatura. Subsidi juga bisa diterapkan dalam dunia perdagangan internasional, yakni bantuan keuangan yang diberikan oleh pihak pemerintah pada suatu perusahaan, industri, atau eksportir untuk bisa meningkatkan kegiatan ekspor atau meminimalisir kegiatan impor dari atau ke negara berkembang.