Iklan

Pertanyaan

Jelaskan isi Keppres No.4 Tahun 1993 yang mengatur tentang penetapan jenis hewan dan tumbuhan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional!

Jelaskan isi Keppres No.4 Tahun 1993 yang mengatur tentang penetapan jenis hewan dan tumbuhan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional!space space 

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

12

:

44

:

30

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 4 Tahun 1993 tentang penetapan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional . Adapun isi dari Keppres tersebut adalah: Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : Komodo ( Varanus komodoensis ), sebagai satwa nasional; Ikan Siluk Merah ( Sclerophages formosus ), sebagai satwa pesona; dan Elang Jawa ( Spizaetus bartelsi ), sebagai satwa langka. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut : Melati ( Jasminum sambac ), sebagai puspa bangsa; Anggrek bulan ( Palaenopsis amabilis ), sebagai puspa pesona; dan Padma Raksasa ( Rafflesia arnoldi ), sebagai puspa langka. Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk : Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat; Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

Pemerintah telah mengeluarkan Keppres No. 4 Tahun 1993 tentang penetapan beberapa tumbuhan dan hewan asli Indonesia sebagai tumbuhan dan hewan nasional. Adapun isi dari Keppres tersebut adalah:

  1. Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
    • Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
    • Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
    • Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
  2. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
    • Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
    • Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
    • Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka.
  3. Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :
    • Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;
    • Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.space space 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Perhatikan nama-nama flora berikut ini! Hibiscus rosa-sinensis Amorphophallus titanum Santalum album Ficus benjamina Coelogyne pandurata Berdasarkan data tersebut, contoh flora ...

1

0.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2025 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia