Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam mendirikan koperasi sekolah, yaitu sebagai berikut.
Tahap I
Membentuk panitia pembentukan koperasi sekolahyang terdiri dari beberapa siswa dan guru, kemudian mempersiapkan beberapa rencana dasar seperti nggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), rancangan dan program kerja, undangan untuk rapat pembentukan koperasi. dan berbagai fasilitas dalam penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi.
Tahap II
Setelah rencana disiapkan, panitia harus mengundang beberapa pihak untuk mengadakan rapat, yaitu beberapa orang siswa untuk mewakili calon anggota koperasi. kepala sekolah dan guru-guru, perwakilan orang tua siswa. pejabat dari direktorat koperasi setempat, dan pejabat dari kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Adapun di dalam rapat, dibicarakan hal-hal mencakup penjelasan dan uraian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh panitia sebelumnya, pembuatan akta pendirian koperasi sekolah, pembuatan susunan pengurus dan pengawas, dan penentuan bidang usaha dan permodalan.
Tahap III
Tahap terakhir adalah pengajuan surat permohonan pengakuan atau badan hukum pendirian koperasi sekolah oleh pengurus. Surat tersebut ditujukan kepada dinas koperasi tingkat kabupaten atau kotamadya dengan melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, berita acara rapat pembentukan koperasi sekolah dan neraca awal yang berisikan jumlah modal dan kekayaan pada awal pendirian koperasi sekolah.