Proses Perumusan UUD 1945 dimulai saat sidang kedua yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Pada sidang kedua BPUPKI tersebut membahas sebuah rancangan terhadap Undang-undang Dasar (UUD). Selanjutnya, pada tahapan perancangan, dibentuk sebuah panitia yang dikhususkan untuk melakukan perencanaan UUD dengan diketuai oleh Ir. Sukarno.
Pada sidang BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno menjelaskan hasil yang didapatkan dari panitia perancangan UUD. Dari pembahasan panitia perancangan UUD, terdapat tiga macam hal, yaitu pernyataan terhadap kemerdekaan Indonesia, pembentukan terhadap Undang-undang Dasar, dan Undang-undang Dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15-16 Juli 1945, dilakukan sebuah sidang lanjutan yang membahas pembentukan UUD berdasarkan hasil dari pekerjaan panitia perancangan UUD. Kemudian, hasilnya dijadikan sebagai bahan untuk pelaporan dan juga penerimaan terhadap rapat pleno BPUPKI yang dilakukan pada 17 Juli 1945.
Pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang bertujuan untuk menjadi penindaklanjut atas pekerjaan yang dilakukan oleh BPUPKI. Akhirnya, disahkanlah UUD 1945 pada sidang pertama PPKI.
Dengan demikian, rancangan Undang-undang Dasar (UUD) telah dibahas pada sidang yang kedua BPUPKI. Untuk itu, dibentuklah panitia perencana UUD yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja panitia perencana UUD tersebut. Laporan itu berisi tiga hal, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembentukan UUD, dan UUD (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945, diadakanlah sidang untuk menyusun UUD. Kemudian, hasil kerja penyusunan UUD tersebut dilaporkan dan diterima pada rapat pleno BPUPKI tanggal 17 juli 1945. Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI, dibubarkan oleh pemerintah Jepang dan digantikan oleh PPKI. Pada sidang pertama PPKI, UUD 1945 disahkan.