Iklan

Pertanyaan

Jelaskan bagaimana peran dan upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat jika dikaitkan UUD Pasal 34 ayat 1 !

Jelaskan bagaimana peran dan upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat jika dikaitkan UUD Pasal 34 ayat 1 !

undefined 

8 dari 10 siswa nilainya naik

dengan paket belajar pilihan

Habis dalam

01

:

16

:

32

:

42

Klaim

Iklan

N. Puspita

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Pembahasan
lock

Ketimpangan sosial adalahkondisi adanya ketidakseimbangan atau jarak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan oleh adanya perbedaan status sosial, ekonomi, maupun budaya. Adanya ketimpangan sosial dapat mempengaruhi kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”. Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan anak terlantar. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan anak terlantar yaitu membuat peraturan atau undang-undang yang khusus mengatur tentang kesejahteraan sosial. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) maupunBantuan langsung non tunai berupa barang kebutuhan pokok, PKH kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga menyediakanberbagai beasiswa pendidikan seperti bidikmisi, PIP, KIP untuk membantu agar anak-anak dengan kondisi ekonomi rendah tetap dapat mengenyam pendidikan.

Ketimpangan sosial adalah kondisi adanya ketidakseimbangan atau jarak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang disebabkan oleh adanya perbedaan status sosial, ekonomi, maupun budaya. Adanya ketimpangan sosial dapat mempengaruhi kesempatan yang dimiliki oleh masyarakat. 

Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”.

Berdasarkan pasal tersebut, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan anak terlantar. Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat miskin dan anak terlantar yaitu membuat peraturan atau undang-undang yang khusus mengatur tentang kesejahteraan sosial. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui penyaluran BLT (bantuan langsung tunai) maupun Bantuan langsung non tunai berupa barang kebutuhan pokok, PKH kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai beasiswa pendidikan seperti bidikmisi, PIP, KIP untuk membantu agar anak-anak dengan kondisi ekonomi rendah tetap dapat mengenyam pendidikan.

undefined 

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

5

Iklan

Pertanyaan serupa

Filantropi sosial dapat digunakan sebagai strategimeminimalisasi ketimpangan sosial dalam masyarakat Adapun kegiatan yang menunjukkan filantropi sosial terdapat pada pernyataan...

27

5.0

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia