Iklan

Iklan

Pertanyaan

Jelaskan apa yang dimaksud dengan daerah otonom....

Jelaskan apa yang dimaksud dengan daerah otonom....

Iklan

C. Sianturi

Master Teacher

Jawaban terverifikasi

Jawaban

daerah otonom adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

daerah otonom adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Iklan

Pembahasan

Pembahasan
lock

Pemerintahan Orde Baru yang bersifat sentralistik mengakibatkan beberapa masalah, seperti pemerintahan yang otoriter dan pembangunan yang kurangmerata. Maka dari itu, pada masa Reformasi, dicetuskan otonomi daerah.Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014. Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, daerah otonom adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Pemerintahan Orde Baru yang bersifat sentralistik mengakibatkan beberapa masalah, seperti pemerintahan yang otoriter dan pembangunan yang kurang merata. Maka dari itu, pada masa Reformasi, dicetuskan otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah dimulai pada pemerintahan B.J. Habibie dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian, ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004 untuk menggantikan undang-undang sebelumnya. Terakhir, perubahan dilakukan setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014.  Di dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 dijelaskan bahwa daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, daerah otonom adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

4

Iklan

Iklan

Pertanyaan serupa

Tampilnya BJ. Habibie menjadi presiden RI menggantikan presiden Suharto. Masa pemerintahan BJ. Habibie relatif pendek, meskipun demikian terdapat keberhasilan yang berhasil dicapai diantara di bidang ...

168

4.1

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02140008000

02140008000

Ikuti Kami

©2024 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia