Iklan

Pertanyaan

Jelaskan 4 pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan tata ruang wilayah!

Jelaskan 4 pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan tata ruang wilayah!  

Ikuti Tryout SNBT & Menangkan E-Wallet 100rb

Habis dalam

00

:

17

:

53

:

38

Klaim

Iklan

A. Bryando

Master Teacher

Mahasiswa/Alumni Universitas Siliwangi

Jawaban terverifikasi

Pembahasan

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 76), dijelaskan bahwa pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Setelah rencana tata ruang diberlakukan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai atau tidak memperhatikan tata ruang wilayah, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda. Pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan tata ruang wilayah sebagai berikut: Pengembangan pabrik tekstil dan konflik kehutanan di Provinsi Riau karena memengaruhi kualitas lingkungan. Permukiman di sepanjang sempadan sungai di Provinsi DKI Jakarta. Rencana tata ruang wilayah Kota Palangkaraya yang berada pada kawasan hutan lindung. Reklamasi Teluk Benoa di Provinsi Bali.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Pasal 76), dijelaskan bahwa pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang. Setelah rencana tata ruang diberlakukan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai atau tidak memperhatikan tata ruang wilayah, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda.

Pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan tata ruang wilayah sebagai berikut:

  1. Pengembangan pabrik tekstil dan konflik kehutanan di Provinsi Riau karena memengaruhi kualitas lingkungan.
  2. Permukiman di sepanjang sempadan sungai di Provinsi DKI Jakarta. 
  3. Rencana tata ruang wilayah Kota Palangkaraya yang berada pada kawasan hutan lindung.
  4. Reklamasi Teluk Benoa di Provinsi Bali.

Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher
di sesi Live Teaching, GRATIS!

1

Iklan

Pertanyaan serupa

Pencemaran udara di sekitar perkotaan semakin meningkat akibat asap buangan kendaraan bermotor. Upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah ...

1

2.8

Jawaban terverifikasi

RUANGGURU HQ

Jl. Dr. Saharjo No.161, Manggarai Selatan, Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12860

Coba GRATIS Aplikasi Roboguru

Coba GRATIS Aplikasi Ruangguru

Download di Google PlayDownload di AppstoreDownload di App Gallery

Produk Ruangguru

Hubungi Kami

Ruangguru WhatsApp

+62 815-7441-0000

Email info@ruangguru.com

[email protected]

Contact 02130930000

02130930000

Ikuti Kami

©2026 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia